Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji dan Tunjangan Pejabat BPIP Sudah Dikalkulasi

Presiden Joko Widodo menyebutkan gaji dan tunjangan para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah melalui kalkulasi Kementerian Keuangan sebagaimana prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Yudi Latif (kiri) bersama para dewan pengarah yaitu Wisnu Bawa Tenaya (dari kiri), Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, Ma'ruf Amin, Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Andreas Anangguru Yewangoe, Sudhamek, dan Syafii Maarif berfoto bersama usai pelantikan UKP-PIP di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6)./Antara-Rosa Panggabean
Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Yudi Latif (kiri) bersama para dewan pengarah yaitu Wisnu Bawa Tenaya (dari kiri), Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, Ma'ruf Amin, Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Andreas Anangguru Yewangoe, Sudhamek, dan Syafii Maarif berfoto bersama usai pelantikan UKP-PIP di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo menyebutkan gaji dan tunjangan para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah melalui kalkulasi Kementerian Keuangan sebagaimana prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Iya itu kan ada mekanismenya ya. Mengenai analisis jabatan itu kan ada di Kemenpan-RB. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi Kemenkeu. Saya kira penjelasan yang lebih detil ada di Kemenkeu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/5/2018).

Ia mengatakan pejabat BPIP termasuk Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, tercatat menerima bayaran per bulan yang terbilang besar karena bukan sekadar menerima komponen gaji, tetapi ada pula tunjangan hingga asuransi.

Jumlah itu, kata Presiden, juga sudah dikalkulasi dan diperhitungkan sesuai peraturan yang berlaku.

"Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua. Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu. Dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain tanyakan ke Kemenpan-RB," katanya.

Mengenai besarannya yang fantastis, Presiden mempersilakan bagi siapapun untuk menanyakannya kepada Kemenkeu terkait angka-angka tersebut.

"Ditanyakan saja ke Kemenkeu angka-angka itu didapatkan dari mana," katanya.

Menurut Presiden, hal itu sudah melalui hitung-tungan dan analisis dari kementerian yang ada.

"Itukan sudah berangkat dari hitung-hitungan dan analisis di kementerian-kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari hitung-hitungan dari kita lho ya. Hitung-hitungan dari kementerian. Analisis jabatan di Kemenpan. Kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu. Ditanyakan saja ke sana," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, pada 23 Mei 2018.

Sebagaimana dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs www.setneg.go.id, Senin (28/5), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp112.548.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper