Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP: PPP Yakin Megawati Tak Akan Meminta

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M Rommahurmuziy meyakini para tokoh nasional yang berada di struktur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seperti Megawati Soekarnoputri tidak akan meminta gaji.
Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan) berbincang dengan anggota dewan pengarah lainnya, Wisnu Bawa Tenaya (kiri), Said Aqil Siradj (kedua kiri), Try Sutrisno (ketiga kiri), Ma'ruf Amin (keempat kiri), Mahfud MD (keempat kanan), Syafii Maarif (kedua kanan), dan Sudhamek (kanan) usai pelantikan Dewan Pengarah dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6)./Antara-Rosa Panggabean
Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan) berbincang dengan anggota dewan pengarah lainnya, Wisnu Bawa Tenaya (kiri), Said Aqil Siradj (kedua kiri), Try Sutrisno (ketiga kiri), Ma'ruf Amin (keempat kiri), Mahfud MD (keempat kanan), Syafii Maarif (kedua kanan), dan Sudhamek (kanan) usai pelantikan Dewan Pengarah dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menimbulkan pro dan kontra.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M Rommahurmuziy meyakini para tokoh nasional yang berada di struktur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seperti Megawati Soekarnoputri tidak akan meminta gaji.

"Saya meyakini Megawati tidak akan meminta gaji apalagi tugasnya membela Pancasila," kata Romahurmuziy atau Romy usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua DPR RI, di Jakarta, Senin (28/5/2018) malam.

Dia menjelaskan dalam sebuah acara, dirinya pernah mendengar alasan Megawati saat menerima jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP yaitu karena berkaitan dengan Pancasila.

"Megawati menyampaikan ketika BPIP belum menjadi badan, dia sudah menerima SK pelantikan dan beliau menyampaikan dirinya menerima tawaran sebagai Ketua Dewan Pengarah bukan karena lembaga khusus setingkat menteri," ujarnya.

Selain itu Romy mengaku belum mengetahui secara rinci terkait hak keuangan para pejabat di BPIP yang diatur melalui Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2018.

Dia menilai Kementerian Sekretariat Negara harus menjelaskan karena kementerian tersebut yang mengurusi persoalan standar dan protokol dari BPIP sejauh mana.

"Masing-masing tentu harus bisa memberikan alasan yang cukup untuk bisa menjelaskan pada rakyat dengan gaji sebesar itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Perpres tersebut mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan hak keuangan yang diperoleh Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP.

Rinciannya adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp112.548.000; anggota Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp100.811.00; Kepala BPIP memperoleh Rp76.500.000; Wakil Kepala BPIP Rp63.750.000; Deputi Rp51.000.000; Staf Khusus Rp36.500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper