Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2019: KPUD Jateng Terbukti Lakukan Maladministrasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah memutuskan KPUD provinsi tersebut melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Daniel Awigra.
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Tengah Sudirman Said (kedua kiri)-Ida Fauziyah (kiri) dan Ganjar Pranowo (kedua kanan)-Taj Yasin (kanan) mendeklarasikan Kampanye Damai Pilkada Jateng 2018 di Kompleks KPU Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/2). Kedua pasangan peserta Pilkada Provinsi Jateng mendeklarasikan berkampanye damai, antihoax, antipolitisasi SARA, dan antipolitik uang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Tengah Sudirman Said (kedua kiri)-Ida Fauziyah (kiri) dan Ganjar Pranowo (kedua kanan)-Taj Yasin (kanan) mendeklarasikan Kampanye Damai Pilkada Jateng 2018 di Kompleks KPU Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/2). Kedua pasangan peserta Pilkada Provinsi Jateng mendeklarasikan berkampanye damai, antihoax, antipolitisasi SARA, dan antipolitik uang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah memutuskan KPUD provinsi tersebut melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Daniel Awigra.

Setelah melakukan rangkaian sidang selama sepekan, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah akhirnya mengabulkan permohonan Awigra dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum 2018.

“Ketua Majelis Pemeriksa Fajar menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara, dan prosedur penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah” papar kuasa hukum Awigra, Teguh Purnomo, Senin (28/5/2018).

Dia melanjutkan, dalam putusan ini, Hakim Pemeriksa juga menyatakan menolak eksepsi dari terlapor.

Selain itu, tuturnya, Majelis Pemeriksa juga memerintahkan kepada KPU Jawa Tengah untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara dan prosedur penyerahan dokumen syarat perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Awigra.

Teguh Purnomo menyatakan bersyukur dan menghormati keputusan majelis pemeriksa.

"Kami bersyukur dan mengapresiasi keputusan ini, dan klien kami tetap akan bekerja secara profesional agar langkah selanjutnya tak sia sia” ungkapnya.

Sementara itu, Awigra menyatakan bergembira dan akan lebih berhati hati dalam proses selanjutnya

“Kita berhak bergembira atas kemenangan ini. Ini sebagai bukti bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan membuka kembali peluang memajukan agenda politik hijau di Indonesia melalui pencalonan saya kembali terbuka. Saya sudah mendapat banyak peringatan untuk lbh hati-hati pada proses selanjutnya. Demi Indonesia yang Bersih, Adil, dan Lestari” ujarnya.

Sebelumnya Awigra melaporkan Komisi Pemilihan Umum kepada Bawaslu Jawa Tengah karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan sebagai Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah. Setelah menerima laporan, Bawaslu Jawa tengah melaksanakan sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan menghadirkan saksi pelapor, saksi terlapor, saksi ahli dari pihak pelapor, dan mengumpulkan barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper