Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua perkara anak Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Dhawiya Zaida dan kekasihnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur siang ini, Senin (28/5/2018).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan polisi sudah melimpahkan tersangka kasus narkotika Dhawiya Zaida dan kekasihnya, serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani tahap penuntutan di pengadilan.
Menurutnya, kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau P21 pada pekan lalu, sehingga tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga
"Memang betul, kami sudah melimpahkan tahap kedua. Jadi Dhawiya dan pacarnya Muhammad Syarkawi, serta barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," tuturnya, Senin (28/5/2018).
Seperti diketahui, Dhawiya ditangkap bersama pasangannya beserta kakaknya saat tengah berada di kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dari tangan pacar Dhawiya.
Selain itu, Polri juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram atau total sekitar 1 gram ditambah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu bekas pakai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel