Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Ancaman Hukuman Aksi Teroris yang Libatkan Anak

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Dave Laksono mengakui ada pasal dalam RUU tersebut yang mengatur ancaman hukuman pidana bagi teroris yang melibatkan anak dalam aksi terornya.
Petugas kepolisian melakukan penjagaan saat berlangsung penggeledahan oleh tim Densus 88 Mabes Polri di salah satu ruko di kawasan Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/5)./Antara-Mohammad Ayudha
Petugas kepolisian melakukan penjagaan saat berlangsung penggeledahan oleh tim Densus 88 Mabes Polri di salah satu ruko di kawasan Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/5)./Antara-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA -  Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Dave Laksono mengakui ada pasal dalam RUU tersebut yang mengatur ancaman hukuman pidana bagi teroris yang melibatkan anak dalam aksi terornya.

"Diatur dalam Pasal 16A, pasal itu muncul sejak lama bukan karena ada aksi bom di Surabaya, ini sejak awal pembahasan di Pansus," kata Dave di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dia menjelaskan aturan tersebut karena melihat pada aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak sehingga Pansus memasukan pasal tersebut.

Dave menjelaskan awalnya Pansus berpikir bahwa aksi teror dengan melibatkan anak-anak kemungkinan bisa terjadi di Indonesia, dan ternyata terjadi ketika peristiwa bom di Surabaya.

"Awalnya kami berpikir mungkin aksi teror melibatkan anak-anak bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga. Itu semangat pansus dari munculnya Pasal 16A," ujarnya.

Dalam Pasal 16A Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya DPR pada Jumat mengirimkan surat kepada pemerintah terkait pemberitahuan bahwa institusi tersebut telah memberikan persetujuan atas RUU tersebut agar segera bisa disahkan menjadi UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper