Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Berguaru Soal Isu Bom, Ini Ancamannya

Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuat gurauan dengan isu bom karena hal tersebut bisa berujung pemidanaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto di Jakarta, Rabu (16/5/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto di Jakarta, Rabu (16/5/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -  Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuat gurauan dengan isu bom karena hal tersebut bisa berujung pemidanaan.

"Iya bisa (dipidana). Karena mengganggu ketertiban umum," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Pihaknya mengimbau masyarakat selalu mengikuti peraturan keamanan di tempat-tempat umum.

Menurut dia, Polri tidak akan pernah main-main mengenai isu soal bom. "Setiap ada yang menyatakan itu (bom) pasti harus disterilisasi. Kalau hanya main-main, tapi ternyata betul, semua jadi salah. Jadi tidak boleh main-main dengan mengatakan ada bom," katanya.

Sebelumnya pada Rabu (23/5), dua anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bergurau mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur.

Saat diperiksa petugas Avsec, Rahmad menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bom. Bahkan saat ditanya petugas hingga tiga kali, Rahmad tetap menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bom.

Kemudian Nauval saat menuju ke dalam pesawat juga berbicara bahwa barang di tas tersebut berisi bom sehingga pramugari melaporkan ke pilot pesawat dan pilot tidak berani terbang kalau penumpang tersebut tidak turun.

Akibatnya, kedua anggota DPRD Banyuwangi itu diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi. Sedangkan untuk barang bawaan kedua penumpang dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

Atas perbuatannya, kedua penumpang itu dijerat Pasal 437 ayat (1) jo Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper