Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Calon DPD Jawa Tengah: Saksi Curiga Ada Kecurangan

Dalam proses seleksi calon DPD Jawa Tengah ditemukan satu nama yang sebelumnya tidak ada dalam rekapitulasi penerimaan syarat dukungan dokumen persyaratan perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang memicu kecurigaan adanya kecurangan.
Ilustrasi: Logo DPD RI/Antara
Ilustrasi: Logo DPD RI/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Proses seleksi calon DPD Jawa Tengah diduga diwarnai kecurangan. Satu nama yang sebelumnya tidak ada dalam rekapitulasi penerimaan syarat dukungan dokumen persyaratan perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 tiba-tiba muncul.

Neildeva Despendya Putri, saksi pelapor mengatakan ada satu nama muncul dalam surat penyampaian hasil penelitian administrasi dukungan perseorangan calon anggota DPD Peserta Pemilu.

Kejanggalan ini diungkapkan Neildeva, saksi pelapor atas nama Daniel Awigra, calon DPD Jawa Tengah. Neil bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi calon DPD atas nama Awigra dengan terlapor KPU Jawa Tengah.

Neil menjelaskan, dalam rekapitulasi tanggal 27 April 2018 lalu terdapat 29 calon DPD. Terdapat dua nama yang statusnya ditolak. Nama Awigra masih tercantum dengan status “diproses”.

Sementara dalam surat penyampaian hasil tanggal 13 Mei 2018, terdapat 27 nama lolos, jika Awigra dicoret seharusnya ada 26 nama yang lolos karena tiga orang gugur.

"Tetapi, setelah dikroscek dalam surat pengumuman itu ada 27 nama. Ternyata, ada nama baru masuk yaitu Isnan Ahmad Juhardani,” papar Neil dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Rabu (23/5/2018).

Menanggapi hal tersebut, terlapor (KPU) melalui komisioner Hakim Junaedi menyatakan bahwa temuan nama baru yang disebut oleh saksi tidak relevan dan tidak masuk dalam pokok perkara. Ada pun Ketua Majelis Pemeriksa Fajar Saka meminta agar saksi menjelaskan sesuai dengan relevansi pokok perkara yang ada.

Sementara itu ketua tim kuasa hukum Awigra, Teguh Purnomo menyatakan bahwa Awigra yang benar sudah mendaftar dan diterima berkasnya, seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dan profesional dari KPU. Namun, Awigra justru diperlakukan tak adil oleh Komisioner KPU Jawa Tengah yaitu Hakim Junaedi.

“Pertama, hal ini menimbulkan tanda tanya publik tentang profesionalitas KPU Jawa Tengah sebagai penyelenggara pemilu. Kedua, ini menjadi bukti yang sangat kuat bahwa terdapat indikasi kejahatan electoral yang harus segera diproses,” kata Teguh Purnomo usai sidang.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan terlapor (KPU) dan mendengarkan keterangan saksi pelapor (Awigra). Sementara sidang besok mengagendakan mendengarkan keterangan saksi terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper