Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Antiterorisme Deadlaock Gara-gara Berdebat Soal Ini

Definisi terorisme dalam pembahasan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus diperdebatkan Pansus.
 Polisi antiteror berjaga di depan Mapolrestabes Surabaya Jawa Timur, pasca terjadinya ledakan bom, Senin, (14/5). Reuters/Beawiharta
Polisi antiteror berjaga di depan Mapolrestabes Surabaya Jawa Timur, pasca terjadinya ledakan bom, Senin, (14/5). Reuters/Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA — Definisi terorisme dalam pembahasan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus diperdebatkan Pansus.

Pemerintah sudah mengajukan defenisi dalam dua alternatif. Sementara itu, motif aksi teror juga sempat melebar dan menjadi perdebatan bekepanjangan dalam rapat Pansus tersebut.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i yang akrab disapa Romo, menegaskan bahwa definisi itu penting. Harus jelas beda antara tindak pidana terorisme dengan pidana biasa, ujarnya beralasan.

“Definisi terorisme berbeda dengan pidana biasa. Yang membedakan adalah motif dan tujuan. Ada motif ideologi, politik, dan ancaman terhadap keamanan negara,” ujar Romo di sela-sela Rapat Tim Perumus RUU Terorisme, di Gedung DPR, Rabu (23/5).

Menurut Anggota F-Gerindra DPR itu, hampir semua teroris di dunia memiliki motifnya sendiri. Motif itulah yang penting sebagai pembeda dengan pidana biasa.

Dalam rapat Pansus itu pemerintah kemudian menampilkan dua alternatif defenisi terorisme.

Satu rumusan pertama menyebut: “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-obyek vital yang strategis. Lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional”.

Bagi DPR sangat penting frasa adanya motif politik, ideologi, atau ancaman terhadap negara, ujarnya.

“Sangat riskan bila tak ada pembeda antara pidana terorisme dengan pidana biasa. Ini akan menjadi pertanggungjawaban kita ke depan. Riskan pula bila UU ini nanti digugat,” ujar Romo menjelaskan.

Jadi yang diperdebatkan adalah, pemerintah ingin cakupan yang lebih luas dari definisi terorisme. Sedangkan DPR ingin lebih spesifik yakni, ada motif politik, ideologi, dan frasa 'mengancam keamanan negara'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper