Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parpol Baru Tidak Boleh Usung Capres-Cawapres

Partai politik pendatang baru tidak diperbolehkan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019.
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Partai politik pendatang baru tidak diperbolehkan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

Sesuai kesepakatan dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat mengadopsi ketentuan Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres 2019.

Norma tersebut mengatur parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan capres dan cawapres mesti memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya. Alhasil, parpol baru peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak dapat menjadi pengusung capres dan cawapres pada Pilpres 2019 yang digelar bersamaan.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai Pasal 222 UU Pemilu memang tidak perlu ditafsirkan lagi. Sementara itu, parpol baru diberikan hak untuk menjadi pendukung pasangan capres dan cawapres seperti yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah.

"UU tegas ada hitungan angkanya 20% dan 25%. Parpol baru tentu belum punya. Ini bukan diskriminasi, tapi berdasarkan UU," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Libert Kristo Ibo sempat mengusulkan agar parpol baru dapat mengusung capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Menurutnya, hak parpol tersebut perlu diakomodasi dalam rangka mewujudkan keadilan kepada sesama peserta pemilu.

"Kita harus perhatikan juga. Apalagi beberapa putusan gugatan di Mahkamah Konstitusi seperti verifikasi parpol kan melihat aspek keadilan ini," ujarnya.

Namun, KPU tetap mengikuti kehendak mayoritas anggota Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya merasa perlu meminta penjelasan dari DPR sebagai perumus UU Pemilu karena ada permintaan agar parpol baru dapat mengusung capres dan cawapres. Apalagi, kata dia, parpol pengusung memiliki hak untuk menempatkan logo di surat suara Pilpres 2019 dan memberikan dana kampanye tak terbatas kepada jagoannya.

"Kalau pimpinan Komisi II sampaikan tidak bisa usung, kami dapat kejelasan. Jadi bisa diterima," ucapnya.

Dalam RPKPU tentang Pencalonan Pilpres 2019, parpol atau gabungan parpol dapat memilih ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) 20% kursi DPR atau 25% suara sah pemilu DPR.

Parpol peserta Pileg 2014 yang tidak memiliki kursi DPR seperti Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dapat menjadi pengusung bila koalisinya menggunakan basis PT suara sah, bukan kursi DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper