Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Besar dan Jadwal Pembayaran THR & Gaji ke-13 PNS,TNI, Polri

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan laporan SPT kepada petugas Pajak, Tangerang, Banten, Senin (27/3)./Antara-Fajrin Raharjo
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan laporan SPT kepada petugas Pajak, Tangerang, Banten, Senin (27/3)./Antara-Fajrin Raharjo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengajuan pembayaran THR oleh satuan kerja dapat diajukan ke kantor perbendaharaan negara pada akhir Mei.

Mengingat ada lebih dari lebih dari 25 ribu satker, sehingga diproyeksi pembayaran dapat selesai pada awal Juni.

"Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, yaitu berakhir pada awal Juni, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," katanya di Istana Merdeka, Rabu (23/5/18).

Menurutnya, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 2018, sudah dilakukan selama ini dan dibayarkan kepada PNS, TNI, Polri dan PSN di daerah.

Hanya saja, yang berbeda di tahun ini adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tetapi termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, serta tunjangan kinerja.

Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan.

Untuk gaji ke-13 ASN akan dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, untuk gaji pensiun ke-13 dibayarkan gaji pokok tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.

"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiuanan tidak dapat THR," tambahnya.

Terkait jumlahnya, Menkeu menyebut jumlahnya sesuai UU No. 15/2017 tentang APBN 2018 senilai Rp35,76 triliun. Nilainya meningkat 68,9% dibandingkan dengan tahun lalu, karena 2017 pensiunan tidak memperoleh THR.

Menkeu menjabarkan komponen THR gaji senilai Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun, serta gaji 13 sebesar Rp5,24 triliun. Tunjangan Kinerja ke-13 senilai Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 senilai Rp6,85 triliun.

Sri Mulyani menambahkan gaji ke-13 direncanakan pengajuan pembayaran permintaan oleh satker kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) dilakukan pada akhir Juni dan dibayarkan pada awal Juli. Dengan demikian Gaji -13, lanjut Menkeu, akan diterima Juli.

"Ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, PNS TNI Polri bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka," ujarnya.

Untuk pemda, dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan apa yang dilakukan Pemerintah Pusat dan dalam hal ini akan ditanggung APBD setempat, ini pun sudah diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper