Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Nurhadi

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan kasus dugaan suap Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta/Antara
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan kasus dugaan suap Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menegaskan bahwa KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi seharusnya konsisten mengusut tuntas kasus Nurhadi,  kendati besar halangannya,  

KPK telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Chairman PT Paramount Enterprise Indonesia Eddy Sindoro, pada 2016.

Namun, hingga kini pemeriksaan kasus dugaan suap Nurhadi tidak terdengar kelanjutannya. Bahkan, Nurhadi tidak diketahui keberadaannya.

"Kami berharap KPK tetap  objektif dan tak pandang bulu  menjalankan  tugasnya  dalam  pemberantasan korupsi, termasuk jajaran  pejabat  di bidang  penegakan hukum yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum."

Menurutnya, kasus Nurhadi   sengaja dibuat berlarut-larut.  "Tidak  usah kasus Nurhadi,  Eddy Sindoro  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,  belum bisa ditangkap. Kabarnya, Eddy  Sindoro berada di luar negeri. Tapi,  saya  pastikan Eddy Sindoro tidak berada  di luar negeri. Seharusnya,  KPK bekerja lebih keras dan  bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus ini,” kata Boyamin.

Seperti diberitakan, kasus Nurhadi bermula dari putusan  MA,  pada 31 Juli 2013 saat PT Across Asia Limited (AAL) dinyatakan pailit. Meski lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper