Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Royal Standard Group Tolak Molucca Sebagai Kreditur

Royal Standard Group menolak Molucca Holdings S.r.a.l masuk dalam daftar kreditur separatis yang memiliki tagihan piutang dalam masa proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan manufaktur kertas itu.
Ilustrasi utang/Istimewa
Ilustrasi utang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Royal Standard Group menolak Molucca Holdings S.r.a.l masuk dalam daftar kreditur separatis yang memiliki tagihan piutang dalam masa proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan manufaktur kertas itu. 

Kuasa hukum Royal Standard Group Jimmy Simanjuntak mengatakan bahwa Molucca diketahui bukan kreditur yang sah sebagai pemegang tagihan piutang.

Pasalnya, Royal Standard Group (debitur) beralasan bahwa perusahaan sekuritas asal Luxemburg itu menggenggam tagihan piutang berstatus cessie dari PT Bank Permata Tbk. sebagai pihak ketiga. Cessie merupakan skema pengalihan hak utang. 

“Saat kami mempelajari dokumen mereka, ternyata ada pihak lain sebelum Molucca yang membeli utang dari Bank Permata itu. Berarti, Molucca bukan pihak yang mengajukan tagihan ke Royal Standard Group. Sudah kami sampaikan dalam surat penolakan ke Molucca,” kata Jimmy kepada Bisnis seusai rapat kreditur, Senin (21/5/2018). 

Jimmy mengutarakan bahwa balasan jawaban dari Molucca sangat penting untuk memutuskan jumlah keseluruhan tagihan piutang. Pasalnya, kata dia, bisa saja tagihan piutang berpotensi berkurang.

“Kami masih menunggu siapa sesungguhnya pemilik tagihan piutang. Kalau ternyata utang lebih kecil, tidak mungkin kami membayar tinggi begitu juga dengan pajaknya,” ujar Jimmy. 
Royal Standard Group masuk dalam belenggu PKPU atas permohonan PT Bank OCBC NISP Tbk.

Kewajiban itu tersebar kepada empat debitur yang bernaung di bawah Royal Standar Grup, yang meliputi PT Jaya Smart Technology, PT Royal Standard, Direktur Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim.

Bank OCBC telah mengucurkan pinjaman melalui fasilitas kredit kepada PT Jaya Smart Technology sejak 2013. Utang tersebut telah jatuh tempo per November 2017.

Adapun piutang PT Jaya Smart Technology dijaminkan kepada para penjaminnya yakni PT Royal Standard (penjamin perusahaan) dan Untung Sastrawijaya dan Irma Halim (penjamin perseorangan).

Royal Standard Group adalah perusahaan manufaktur kertas yang memproduksi amplop, buku, dan produk kertas lain bermerek Jaya. 

Perusahaan ini memiliki tiga lini bisnis yakni percetakan komersial, perdagangan, dan pembuatan smart card

Adapun smart card ini dioperasikan oleh PT Jaya Smart Technology. Sementara itu, salah satu debitur Untung Sastrawijaya adalah pendiri dari Royal Standard Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper