Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bank Mandiri CBC Bandung: Akibat Ulah Bos PT TAB, Negara Dirugikan Rp1,83 Triliun

Auditor Utama Investigatif BPK, I Nyoman Wara mengungkapkan total kerugian negara atas kasus tersebut yaitu sebesar Rp1,83 triliun yang merupakan tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan) memberikan keterangan terkait hasil penyidikan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung 1 kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company didampingi Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara (kedua dari kiri) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5/2018)./Bisnis-Nirmala Aninda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan) memberikan keterangan terkait hasil penyidikan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung 1 kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company didampingi Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara (kedua dari kiri) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5/2018)./Bisnis-Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan mengklarifikasi nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling.

Auditor Utama Investigatif BPK, I Nyoman Wara mengungkapkan total kerugian negara atas kasus tersebut yaitu sebesar Rp1,83 triliun yang merupakan tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur.

Padahal Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengungkapkan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun, tetapi setelah ada permintaan dari Kejagung kepada BPK untuk menghitung ulang kerugian negara, angka Rp1,5 triliun itu berubah menjadi Rp1,83 triliun.

"Kami ke sini [Kejaksaan Agung] adalah untuk menyerahkan hasil dokumen penghitungan kerugian negara. Sekarang sudah dihitung utuh kerugian negaranya adalah Rp1,83 triliun. Jadi sudah jelas kan, berikutnya nanti tinggal melakukan tahap dua yaitu penuntutan," tutur Nyoman, Senin (21/5/2018).

Menurutnya, penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan BPK atas permintaan dari Kejagung tersebut dinilai dapat memperkuat pembuktian saat proses penuntutan nanti di Pengadilan. Dia menjelaskan BPK sudah siap mendukung penuh Kejagung dalam rangka pembuktian kerugian negara.

"Jadi sekarang perkaranya kan sudah utuh ya, sudah semakin lengkap karena kami sudah menyampaikan hasil audit dari BPK kepada Kejaksaan Agung," katanya.

Awal Kasus

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp.40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp.50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. Akibatnya keuangan negara Rp1,5 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda raib.

Dalam perkara tersebut, jaksa sudah menetapkan Direktur TAB Rony Tedy sebagai tersangka. Rony adalah pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper