Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bekas Napi Koruptor Boleh Nyaleg? Besok Keputusannya

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersiap menerima konsultasi Komisi Pemilihan Umum terkait dengan rencana lembaga itu membuat larangan bagi bekas narapidana kasus tindak pidana korupsi maju dalam Pemilihan Umum Legislatif 2019.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersiap menerima konsultasi Komisi Pemilihan Umum terkait dengan rencana lembaga itu membuat larangan bagi bekas narapidana kasus tindak pidana korupsi maju dalam Pemilihan Umum Legislatif 2019.

“Selasa (22/5/2018) besok dan Rabu (23/5/2018) kami agendakan khusus untuk menuntaskan hal-hal terkait peraturan KPU,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Jakarta, Senin (21/5/2015).

Sebagaimana diketahui, KPU telah menyusun Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Pemilu Legislatif 2019. Calon beleid itu memuat klausul mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

RPKPU tersebut menuai pro dan kontra di kalangan politisi dan aktivitas prodemokrasi. Di satu sisi, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengizinkan bekas terpidana maju sebagai caleg asalkan mengumumkan secara terbuka kepada publik pernah dihukum. Namun, KPU masih ingin mempertahankan klausul tersebut sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi.

Pengesahan PKPU Pencalonan Pemilu Legislatif 2019 tertunda selama lebih dari satu bulan. Kali terakhir kedua belah pihak hendak membahas RPKPU tersebut adalah pada 16 April 2018, tetapi urung terlaksana karena perwakilan pemerintah berhalangan hadir. Beberapa hari kemudian DPR memasuki masa reses sehingga tidak ada agenda rapat dengar pendapat.

Ketika itu, Zainudin Amali sempat mengingatkan bahwa PKPU tidak boleh mengandung norma yang bertentangan dengan UU Pemilu. Dia khawatir beleid KPU akan dibatalkan bila sampai digugat ke Mahkamah Agung.

KPU, kata politisi Partai Golkar ini, seharusnya mempertahankan konsistensinya seperti kala menolak membuat RPKPU untuk mengatur penggantian calon kepala daerah tersangka korupsi. Walaupun didesak pemerintah, KPU bersikukuh tidak mau mengakomodasi penggantian calon kepala daerah di tengah jalan karena melanggar UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Kasusnya sama, pembuatan norma baru di luar yang diatur UU. Masa yang sana ditolak, yang ini mau dibuat?” kata Zainudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper