Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pasal yang Dijeratkan JPU Untuk Sang Ideolog JAD Aman Abdrurrahman

Suasana sidang terdakwa otak terom bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat (18/5/2018)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Suasana sidang terdakwa otak terom bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Jumat (18/5/2018)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa teroris Aman Rohman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dijatuhi hukumanmati karena dinilai telah melanggar sejumlah pasal dan menebar teror di sejumlah wilayah Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani menilai bos kelompok teroris dari Jamaah Ansharut Daullah (JAD) itu melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, terdakwa otak teror di Thamrin Jakarta Pusat itu dinilai telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap Aman Rohman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan hukuman pidana mati," tuturnya, Jumat (18/5/2018).

Ini Pasal yang Dijeratkan JPU Untuk Sang Ideolog JAD Aman Abdrurrahman

Suasana pengamanan sidang terdakwa otak teror bom Thamrin di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Anita juga meminta kepada Majelis Hakim agar semua barang bukti yang diamankan dari tangan Aman Abdurrahman dirampas untuk dimusnahkan. Namun, beberapa barang bukti lain seperti barang bukti dari TKP di Jalan Thamrin dikembalikan dan dipergunakan untuk terpidana teroris lainnya, termasuk barang bukti dari TKP bom Kampung Melayu.

"Barang bukti dari TKP Jalan Thamrin Jakarta Pusat dikembalikan dan dipergunakan untuk terpidana Dodi Suhidi dan barang bukti dari TKP Terminal Kampung Melayu dikembalikan dan digunakan untuk Kiki Muhammad Iqbal," katanya.

Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Sedianya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dilangsungkan pada Jumat lalu (11/5/2018).

Sidang lanjutan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa, akan berlangsung Jumat pekan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper