Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dedengkot JAD, Aman Abdurrahman, Sebut Indonesia Negara Kafir

Asrudin Hatjani, pengacara Aman Abdurrahman, mengatakan kliennya siap menghadiri sidang pada Jumat (18/5/2018) pukul 09.00 WIB.
Aman Abdurrahman./Antara
Aman Abdurrahman./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asrudin Hatjani, pengacara Aman Abdurrahman, mengatakan kliennya siap menghadiri sidang pada Jumat (18/5/2018) pukul 09.00 WIB.

“Insya Allah hadir, sudah koordinasi dengan jaksa dan majelis hakim,” ujarnya, Kamis (17/5/2018).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok akan menggelar sidang tuntutan terhadap Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochma.

Sidang ini seharusnya digelar pekan lalu, tapi terpaksa ditunda karena terjadi kerusuhan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kerusuhan itu membuat jaksa kesulitan menghadirkan Aman di pengadilan.

Aman didakwa berperan sebagai aktor intelektual sejumlah serangan teror di Indonesia, termasuk teror bom di Jalan Thamrin, bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, dan bom Samarinda.

Dalam persidangan sebelumnya, Aman menyatakan Indonesia adalah negara kafir. Sebab, asas Pancasila yang dianut dalam hukum Indonesia tidak berasal dari Allah.

"Ideologinya bukan Islam dan menggunakan sistem demokrasi," ujarnya dalam sidang, 27 April 2018.

Pernyataan mengenai hukum Islam hanyalah hukum dari Allah disampaikan Aman dalam persidangan dakwaan teror bom Sarinah. Dia meyakini hal itu karena telah ada hadis dan ayat-ayat dalam Alquran yang menyebutkannya. "Hak menetapkan hukum hanya di tangan Allah," ucapnya.

Aman juga berpendapat sistem demokrasi dan hukum Indonesia merupakan sebuah syirik akbar. Selain itu, kata dia, orang yang menetapkan hukum selain hukum Allah juga dianggap kafir.

"Iya, itu otomatis," tuturnya.

Mayasari, anggota jaksa penuntut umum, menyatakan timnya sudah menyelesaikan berkas tuntutan dan siap membacakannya di persidangan. Tim jaksa, kata dia, juga telah menyampaikan surat kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri agar Aman dihadirkan dalam persidangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper