Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu OSO Menangkan PTUN, Hanura Bidik 5 Besar Pada Pemilu 2019

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Partai Hanura kubu Daryatmo hari ini, kini partai tersebut optimistis mampu masuk ke jajaran lima besar pada Pemilu 2019.
Ketua Dewan Pembina Wiranto (tengah) bersama kedua Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kedua kiri) dan Daryatmo (kanan) beserta sejumlah pengurus kedua kubu berjabat tangan setelah pertemuan tertutup di di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1)./Antara-Reno Esnir
Ketua Dewan Pembina Wiranto (tengah) bersama kedua Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kedua kiri) dan Daryatmo (kanan) beserta sejumlah pengurus kedua kubu berjabat tangan setelah pertemuan tertutup di di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Partai Hanura kubu Daryatmo hari ini, kini partai tersebut optimistis mampu masuk ke jajaran lima besar pada Pemilu 2019.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO), Sutrisno Iwantono Sutrisno mengatakan dengan adanya putusan PTUN maka kini hanya ada satu Partai Hanura yang sah, yakni yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO).

Keputusan itu, ujarnya, juga akan membuat semua kader Partai Hanura semakin kokoh mempersiapkan kerja politik menghadapi Pileg dan Pilpres 2019.

"Putusan hari ini semakin meneguhkan kita agar semua pihak tetap lurus bekerja sesuai dengan program yang sudah disepakati. Dengan demikian, kita optimistis target lima besar pada Pemilu 2019 bisa dicapai, tidak hanya sekedar lolos parliamentary threshold 4%,” ujarnya.

Putusan Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018 tersebut dikeluarkan setelah kubu Daryatmo sebelumnya mendaftarkan SK kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham.

Kubu Daryatmo meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK kepengurusan kubu OSO. Akan tetapi, Kemenkumham tidak menjawab permohonan tersebut.

Berdasarkan prosedur hukum, ujar Sutrisno, jika tidak dijawab maka gugatan tersebut dianggap dikabulkan. Namun, pengabulan tersebut harus melalui PTUN.
Kendati demikian, PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan kubu Sudding tersebut lewat Putusan Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018.

"Permohonan itu pada pagi tadi ditolak oleh majelis hakim di PTUN," kata Sutrisno didampingi sesama Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Yus Usman menjelang acara buka puasa bersama dengan wartawan, Kamis (17/5).

Sutrisno mengatakan sifat putusan tersebut adalah final. Oleh karena itu, Partai Hanura kubu OSO semakin melangkah lebih positif dengan putusan tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui dan SK Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan ketua umumnya Oesman Sapta Odang dan sekjennya Herry Lontung Siregar itu masih sah dan belum dicabut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper