Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Pemkab Kebumen: KPK Panggil Bupati Nonaktif

Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad akan diperiksa KPK terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad mengenakan rompi tahanan berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2)./ANTARA-Elang Senja
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad mengenakan rompi tahanan berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2)./ANTARA-Elang Senja

Bisnis.com, JAKARTA -  Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad akan diperiksa KPK terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Mohammad Yahya Fuad, Hojin Anshori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

KPK pun baru saja memperpanjang penahanan terhadap Hojin Anshori selama 30 hari ke depan mulai 16 Mei sampai 17 Juni 2018.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Diduga fee yang disepakati sebesar 5% sampai 7% dari nilai proyek.

Tersangka Mohammad Yahya Fuad diduga menerima dari fee-fee proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.

Atas perbuatannya, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sedangkan, tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper