Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, beserta istri dan keponakannya sebagai tersangka penerima suap.
Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan menduga istri Dirwan, Hendrati, dan keponakannya, Nursilawati, berperan sebagai perantara dan penadah uang suap.
"Informasinya, bupati itu meminta agar uangnya enggak diserahkan ke dia, tapi diserahkan ke HEN (Hendrati) atau melalui NUR (Nursilawati). Itu peran aktifnya," paparnya seperti dilansir Tempo, Kamis (17/5/2018).
Dalam perkara ini, KPK menyangka Dirwan menerima uang sejumlah Rp98 juta dari seorang kontraktor bernama Juhari. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari 15% komitmen fee yang disepakati sebagai jatah bupati atas pengerjaan lima proyek jembatan dan jalan dengan mekanisme penunjukan langsung.
Adapun total anggaran untuk lima proyek itu berjumlah Rp750 juta.
KPK menyangka uang Rp98 juta itu diserahkan kepada Dirwan dalam dua kesempatan berbeda. Pada 12 Mei 2018, Juhari diduga menyerahkan uang sebesar Rp23 juta kepada Hendrati melalui Nursilawati. Dari uang itu, sebesar Rp13 juta disimpan Hendrati di rekeningnya sedangkan Rp10 juta lainnya disimpan Nursilawati.
Lalu, pada 15 Mei 2018, Juhari kembali memberikan uang senilai Rp75 juta kepada Nursilawati di rumah Hendrati.
"Sebesar Rp75 juta diserahkan JHR (Juhari) kepada HEN melalui NUR di rumah HEN," sebut Basaria.
Pada hari yang sama setelah transaksi kedua itu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keempat orang tersebut.
Dirwan dan istrinya ditangkap di kediaman mereka di Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan. Adapun Juhari ditangkap di rumah makan dan Nursilawati ditangkap di kediaman kerabatnya.
KPK menyangka Dirwan, Hendrati dan Nursilawati telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Juhari disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1), huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel