Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompensasi Korban Penyerangan Mapolda Sumut Dikabulkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada aksi penyerangan di Markas Polda Sumut, 25 Juli 2017.
Personel kepolisian mengangkat peti jenazah almarhum Aiptu Martua Sigalingging ke dalam mobil jenazah untuk dibawa kerumah duka di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/6). Aiptu Martua Sigalingging yang bertugas menjaga pintu pos II Polda Sumut itu menjadi korban tewas penyerangan oleh kedua pelaku terduga teroris. ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Personel kepolisian mengangkat peti jenazah almarhum Aiptu Martua Sigalingging ke dalam mobil jenazah untuk dibawa kerumah duka di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/6). Aiptu Martua Sigalingging yang bertugas menjaga pintu pos II Polda Sumut itu menjadi korban tewas penyerangan oleh kedua pelaku terduga teroris. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Kabar24.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada aksi penyerangan di Markas Polda Sumut, 25 Juli 2017.

Dari kurang lebih Rp600 juta kompensasi yang diminta, majelis hakim mengabulkan seluruhnya. Sementara pelaku atas nama Syawaluddin Pakpahan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 19 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus terorisme yang terjadi di Polda Sumut, dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/5/2018).

Keberhasilan tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme ini tercatat sebagai yang kedua kalinya, setelah sebelumnya korban tindak pidana terorisme di Samarinda juga mendapatkan hak serupa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri dari korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada aksi penyerangan sejumlah pelaku teror di Markas Polda Sumut pada Juli tahun lalu.

“Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme, khususnya kompensasi, dikabulkan,” katanya.

Dia berharap putusan serupa yakni dikabulkannya tuntutan kompensasi bagi korban terorisme akan diikuti oleh putusan-putusan lain yang kini kasusnya masih disidangkan.

Karena menurut Lili, LPSK saat ini juga tengah memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sejumlah korban kasus bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Khusus pada kasus terorisme di Polda Sumut ini, kata Lili, LPSK memberikan perlindungan bagi satu orang saksi. Layanan yang diberikan berupa pendampingan hukum dan fasilitasi kompensasi.

Pada kasus ini, LPSK bekerja sama dengan Satuan Tugas Anti Terorisme dan Kejahatan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi korban mengajukan tuntutan kompensasi.

Setelah melakukan perhitungan, tuntutan kompensasi yang diajukan korban senilai Rp600 juta dan jumlah itu sudah diverifikasi oleh LPSK.

“Kita juga mengapresiasi pemerintah daerah dan Polda Sumut yang telah membantu menyiapkan layanan psikososial bagi korban dan keluarganya,” imbuh Lili seraya menambahkan, korban meninggalkan seorang istri dan 9 anak, dimana 6 anak masih pelajar.

Tidak hanya Polda Sumut, pemerintah daerah juga telah memfasilitasi psikososial bagi korban dengan membantu mencarikan pekerjaan bagi anak anak korban.

"Dengan sigapnya, baik Polres Tapsel maupun Polresta Padang Sidempuan serta Pemko Padang Sidempuan, semua bersinergi membantu memenuhi hak korban dan keluarga," ujar Lili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper