Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Ringankan Rita Widyasari Sebut Izin Sudah Sesuai Aturan

Saksi yang dihadirkan oleh Bupati non-aktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari, menyebut izin yang diajukan oleh dua perusahaan telah memenuhi syarat kelengkapan sesuai peraturan daerah.
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi./Antara
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/4). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Saksi yang dihadirkan oleh Bupati non-aktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari, menyebut izin yang diajukan oleh dua perusahaan telah memenuhi syarat kelengkapan sesuai peraturan daerah.

Siti Aminah, pegawai di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Rita Widyasari mengatakan bahwa selain PT Sawit Golden Prima, terdapat dua perusahaan lain yang mengajukan izin lokasi.

"Kedua PT tersebut, yakni PT Madu Indah Sejahtera dan PT Mangulai Prima Energi, semuanya telah memenuhi syarat-syarat kelengkapan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 32," ujar Siti dalam persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

Baik PT Madu Indah Sejahtera maupun PT Mangulai Prima Energi sudah terlebih dahulu melakukan peninjauan lokasi dari PT Sawit Golden Prima.

"PT Madu Indah Sejahtera melakukan peninjauan lokasi 15 Agustus 2009, PT Mangulai Prima Energi 14 Agustus 2009," ujar Siti.

Menurutnya, izin yang awalnya diberikan kepada PT Madu Indah Sejahtera kemudian dicabut dan diberikan kepada PT Sawit Golden Prima setelah dukungan masyarakat yang pada awalnya diberikan kepada PT Madu Indah beralih ke PT Sawit Golden Prima.

Saksi mengatakan unsur dukungan masyarakat tersebut tidak ada di dalam Perda No. 32.

Perda 32 adalah peraturan yang mengatur batasan luas lokasi untuk perusahaan. Adapun, luas izin lokasi untuk perusahaan maksimal adalah 15 ribu hektar.

Dalam kesaksiannya, saksi mengatakan awalnya PT Sawit Golden Prima mengajukan izin untuk lahan dengan luas sekitar 12.000 hektare. Namun, PT Sawit Golden Prima kemudian mendapat izin lokasi untuk lahan seluas 16.000 hektare.

"Untuk lebih dari itu, ada syaratnya," ujar Siti Aminah.

Terkait dengan surat keputusan (SK) perizinan, saksi mengatakan keputusan perizinan untuk PT Sawit Golden Prima tersebut dibuat sebelum Rita Widyasari menjabat sebagai bupati Kabupaten Kutai Kertanegara, yakni pada masa bupati penjabat Sulaiman Gafur.

"Proses pengajuan permohonan PT Sawit Golden Prima sudah dimulai sejak Maret (2010) dan dilanjutkan dengan proses perizinan sekitar Juli-Agustus (2010)," ujar Siti.

Seperti diketahui, surat keputusan (SK) izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar, ditandatangani pada 30 Juni 2010.

Terkait dengan perkara TPPU dan gratifikasi Rita Widyasari yang melibatkan Hery Susanto Gun atau Abun, pemilik PT Sawit Golden Prima, saksi mengaku dirinya tidak pernah mendapat perintah untuk mempercepat proses perizinan, menerima intervensi, atau pun mendapat desakan dari pihak PT Sawit Golden Prima.

"Tidak pernah ada intervensi, tidak ada desakan, dan proses sudah dilakukan sesuai prosedur," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper