Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerak Cepat Aparat Tangkal Konten-konten Sesat

Di tengah rentetan aksi terorisme yang terjadi belakangan ini, pemerintah ditantang untuk melakukan percepatan penanganan konten radikalisme dan terorisme guna mencegah penyebarluasan gerakan dan paham radikalisme.
Warga dan petugas menutup telinganya saat mengikuti proses peledakan bom, di lokasi ditemukannya bom rakitan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jedong, Kelurahan Urang Agung, Sidoarjo, Jatim, Senin (14/5/2018)./JIBI-Wahyu Darmawan
Warga dan petugas menutup telinganya saat mengikuti proses peledakan bom, di lokasi ditemukannya bom rakitan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jedong, Kelurahan Urang Agung, Sidoarjo, Jatim, Senin (14/5/2018)./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah rentetan aksi terorisme yang terjadi belakangan ini, pemerintah ditantang untuk melakukan percepatan penanganan konten radikalisme dan terorisme guna mencegah penyebarluasan gerakan dan paham radikalisme.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengadakan pertemuan bersama sejumlah perwakilan dari berbagai penyedia platform over-the-top (OTT) di Indonesia.

Beberapa OTT itu seperti Facebook, Twitter, Youtube, dan Telegram untuk melakukan koordinasi dalam pemantauan atas akun yang dicurigai, serta konten radikalisme dan terorisme. Menurutnya, penyedia OTT sejauh ini kooperatif untuk menutup akun dan menghapus konten yang berkaitan dengan radikalisme.

Misalnya, akun radikal di Telegram ada lebih dari 280 konten yang dihapus. Facebook dan Instagram juga menyatakan bahwa dari sekitar 450 akun yang berkaitan dengan radikalisme, sebanyak 300 konten sudah dihapus.

Ada pun, Youtube dari 350 akun atau konten yang diduga radikal, sekitar 70% di antaranya sudah dihapus.

Rudiantara menjelaskan bahwa beberapa akun radikal telah diidentifi kasi tetapi belum ditutup untuk keperluan penyelidikan dari pihak kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Mengingat Polri ingin tahu ke mana [akun tersebut bermuara] maka tidak otomatis dilakukan pemblokiran. Itu hanya masalah waktu [setelah penyidikan akan diblokir],” ujarnya.

Rudiantara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak aktif membantu Kemenkominfo dan para penyedia platform untuk melaporkan konten atau akun yang terindikasi mengandung unsur terorisme dan radikalisme.

Sebelumnya, media sosial menjadi salah satu arena yang cukup sering dipergunakan para teroris untuk menyebarluaskan paham radikalisme, rekruitmen, ataupun menebar ketakutan terhadap aksi yang mereka lakukan kepada publik.

Belum lama ini, para narapidana terorisme (napiter) yang melakukan kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, memanfaatkan media sosial Instagram untuk menyiarkan aksi kekerasan yang mereka lakukan kepada anggota kepolisian. Dalam video yang mereka sebarkan, para napiter juga berbaiat mendukung pimpinan ISIS.

Masih segar juga dalam ingatan publik ketika Kemkominfo memutus akses terhadap domain name system (DNS) milik Telegram pascabom di Kampung Melayu, pertengahan tahun lalu.

Telegram pada saat itu dinilai tidak kooperatif terhadap upaya memitigasi aktivitas terorisme di Indonesia.  Padahal, platform ini diketahui pemerintah telah menjadi media komunikasi para teroris.

*) Ini adalah artikel Laporan Khusus yang dimuat di koran Bisnis Indonesia edisi Selasa 15 Mei 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper