Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugus Rimbata Kembali Seret Budi Kencana ke Pengadilan

PT Gugus Rimbata kembali mengajukan permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Budi Kencana Megah Jaya, kendati sebelumnya telah dinyatakan kalah.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Gugus Rimbata kembali mengajukan permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Budi Kencana Megah Jaya, kendati sebelumnya telah dinyatakan kalah.

Pada Senin (14/5/2018), perkara dengan nomor register 45/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst mengagendakan pemanggilan PT Budi Kencana Megah Jaya (termohon). Akan tetapi, karena kuasa hukum termohon belum menunjukkan surat kuasa, majelis hakim memutuskan sidang tersebut ditunda Rabu (16/5) dengan agenda pengajuan bukti-bukti, baik dari pemohon maupun termohon.

“Kami mengajukan [PKPU] karena masih ada beberapa utang yang belum dibayar secara lunas dan akan kami beberkan di persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Dalam berkas perkara serupa yang pernah diajukan dan dimenangkan oleh termohon, pemohon menyatakan bahwa jenis pekerjaan elektrikal pembagian jaringan TM 20 KV dari Power House lama untuk Ramayana dan peruntukkan Plaza Pondok Gede I, termasuk pengadaan transformer baru dan pengadaan panel utama bernilai kontrak Rp2,980 miliar termasuk PPN 10% dan Pph 2%. 

Adapun, jatuh tempo pembayaran terakhir berdasarkan kesepakatan yaitu 90 hari terhitung dari serah terima 9 April 2007.

Selain itu ada pula surat perintah kerja AC Split Duet Common Area Hypermart dan Matahari Dept. Store,Proyek Plaza Pondok Gede 2 dengan nilai kontrak sebesar Rp427,8 juta, termasuk pajak dan jatuh tempo 90 hari terhitung serah terima 9 September 2007.

Selanjutnya, ada pula pekerjaan AC Split Duet Common Area Studio 21, Proyek Plaza Pondok Gede 2 dengan nilai kontrak sebesar Rp305,4 juta dan pekerjaan Elektrikal, Elektronik dan Plumbing, Proyek Plaza Pondok Gede 2 dengan nilai kontrak sebesar Rp30,9 miliar dan seluruh pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh pemohon berdasarkan perkembangan penyelesaian pekerjaan.

Saat itu, per 29 Juli 2013, pemohon menyatakan jumlah utang termohon yang sudah jatuh tempo adalah sebesar Rp20,1 miliar. Akan tetapi, setelah majelis hakim menganalisis berbagai bukti yang diajukan oleh termohon dan pemohon, menurut majelis ada pekerjaan yang belum selesai dan utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih juga tidak jelas kapan dikatakan jatuh tempo dan besarnya uang tersebut sehingga tidak bersifat sederhana dan perlu pembuktian tersendiri. Dengan demikian, permohonan pemohon haruslah ditolak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper