Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUTI BERSAMA: Wapres Kalla Tegaskan Perusahaan Swasta Tak Wajib Ikuti Aturan

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan perusahaan atau karyawan swasta tidak wajib mengikuti aturan cuti bersama hari raya Idulfitri yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersiap berpidato dalam Konferensi Internasional ke-23 tentang Masa Depan Asia di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang, Senin (5/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersiap berpidato dalam Konferensi Internasional ke-23 tentang Masa Depan Asia di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang, Senin (5/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan perusahaan atau karyawan swasta tidak wajib mengikuti aturan cuti bersama hari raya Idulfitri yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau lihat di aturan, [karyawan] tidak wajib. Mereka boleh enggak ikut cuti bersama," katanya di Istana Wapres, Selasa (8/5/2018).

Dia mengatakan penambahan hari cuti bersama pada tahun ini memang dilakukan untuk mengakomodasi aparatur negara.

JK, sapaan akrabnya, menuturkan setidaknya ada 2 juta pegawai negeri sipil (PNS), 2 juta guru, dan 2 juta pegawai BUMN.

"Guru juga ikut aturan cuti bersama. Kan memang libur sekolah. Untuk pegawai swasta kan tergantung pembicaraan  dengan buruhnya.  kalau ada produksi mendesak ya harus jalan," imbuhnya.

Dia menuturkan panjangnya periode libur akibat cuti bersama tidak serta-merta berpengaruh pada roda ekonomi.

Menurutnya, saat libur Lebaran banyak orang yang pulang kampung atau pergi ke tempat-tempat wisata.

Di sana, warga pasti membayar tiket masuk atau membeli makanan, dan berbagai kebutuhan lain. Itu sebabnya, toko-toko justru buka ketika periode libur Lebaran.

"Libur bukan berarti ekonomi enggak jalan. Justru bakal bergerak karena mall, toko, dan tempat wisata buka semua," jelasnya.

Seperti diketahui, cuti bersama yang panjang mengundang polemik. Penetapan libur dan cuti bersama Lebaran yang total mencapai 7 hari tersebut dinilai dunia usaha berpotensi menekan produktivitas kerja.

Dalam SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 22 September 2017, cuti bersama ditetapkan sebanyak empat hari yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Hari Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018.

Kemudian, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama pada 11—12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018 sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari. Keputusan itu tercantum dalam dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018. Pertimbangannya, untuk mengurai kemacetan arus mudik Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper