Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Rekomendasikan Baliho Airlangga Hartarto di Riau Diturunkan

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau secara resmi menyatakan baliho Airlangga Hartanto yang merupakan ketua umum Partai Golongan Karya dengan tagline Salam 4 Jari yang kini dipajang di beberapa titik pada wilayah setempat dinilai melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan pengarahan pada Rapat Konsultasi Partai Golkar di Jakarta, Senin (19/2)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan pengarahan pada Rapat Konsultasi Partai Golkar di Jakarta, Senin (19/2)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, PEKANBARU - Baliho bergambambar Airlangga Hartarto dilarang dipasang di Provinsi Riau.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau secara resmi menyatakan baliho Airlangga Hartanto yang merupakan ketua umum Partai Golongan Karya dengan tagline "Salam 4 Jari" yang kini dipajang di beberapa titik pada wilayah setempat dinilai melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum.

"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memerintahkan kepada tim kampanye dengan Nomor urut 4 [Andi Rahman-Suyatno] segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Lembaga Neil Antariksa di Pekanbaru, Minggu (6/5/2018).

Menurut Neil Antariksa alasan pelarangan tersebut karena Airlangga Hartanto merupakan ketua umum partai Golkar sekaligus partai pengusung calon gubernur dan wakil gubernur Riau dengan nomor urut 4.

Selain itu, Airlangga Hartanto juga merupakan Tim Kampanye yang tertuang dalam Tim Kampanye dan pemenangan paslon Nomor urut 4.

Kemudian sambung dia secara aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye baliho yang memuat foto atau gambar ketua umum partai Golkar Airlangga Hartanto bertuliskan "Salam 4 Jari" di seluruh wilayah provinsi Riau itu menyalahi dan telah melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017. Aturan itu menyatakan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota.

"Karenanya terhitung rekomendasi Bawaslu ke KPU hingga 1x24 jam mendatang kami mintakan baliho tersebut diturunkan, " tegasnya.

Dijelaskan dia untuk pemasangan APK juga sudah tertuang pada peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan Paslon atau tim kampanye tidak boleh mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Untuk Pilkada 2018 Bawaslu Provinsi Riau beserta jajarannya telah melakukan pengawasan berjenjang terkait pemasangan APK tersebut.

Dia menambahkan berdasarkan penelusuran tim Panwas Kabupaten/Kota se Provinsi Riau pihaknya menemukan sedikitnya delapan unit baliho yang terpasang di empat kabupaten/ kota dengan memuat foto/gambar ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto dengan bertuliskan "Salam 4 Jari".

Di kota Pekanbaru, tercatat lima baliho APK terpasang yakni di Jalan Soekarno Hatta, Jenderal Sudirman depan gedung guru, di Jalan Sudirman dekat fly over Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai depan SPBU, dan Jalan Tuanku Tambusai depan simpang pelajar.

Untuk di Kabupaten Rokan Hilir satu buah APK berada di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota.

Sementara di Kabupaten Pelalawan satu buah APK berada di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci depan swalayan Mandiri.

Di kota Dumai satu APK di Jalan Sultan Syarif Kasim depan Bundaran Polres.

"Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, pelaku Tim Kampanye nomor urut 4 telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh Airlangga Hartanto Ketua Umum Partai Golkar, karena ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU," pungkas Neil.

Sementara itu Komisioner KPU Riau Ilham Yasir saat dikonfirmasi melalui whatsapp belum memberikan tanggapan.

Pantauan di lapangan salah satu baliho yang menempati lokasi di Jalan Tuanku Tambusai masih berdiri megah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper