Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Dukung KPK Ungkap Korupsi RAPBNP 2018

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap tindak pidana korupsi (tipikor) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap tindak pidana korupsi (tipikor) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP).

Dukungan tersebut disampaikan Kemenkeu sehubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018). Dalam operasi tersebut, terungkap salah satu Kepala Seksi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, YP, terjaring bersama dengan delapan orang lainnya di kawasan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

OTT KPK merupakan kerja sama antara KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Kepala Biro Informasi dan Layanan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, kerja sama tersebut menunjukkan komitmen kuat Kemenkeu dalam pemberantasan korupsi.

“Kemenkeu memberikan penghargaan terhadap KPK yang bersama-sama dengan tim Kemenkeu terus berupaya untuk melakukan reformasi Kemenkeu dengan membangun tata kelola yang baik dan menciptakan wilayah bebas dari korupsi,” ujar Nufransa.

Terkait dengan penangkapan YP, Kemenkeu menyampaikan rasa prihatin serta kekecewaanya lewat keterangan resminya Minggu (5/6/2018).

“Penangkapan ini merupakan hasil dari reformasi birokrasi khususnya sistem pengamanan internal dan manajemen risiko di Kemenkeu yang berjalan semakin efektif, dengan kemampuan untuk mendeteksi tindakan korupsi di wilayah Kemenkeu dan kerja sama yang baik dengan KPK,” tambahnya.

Kemenkeu akan segera membebastugaskan YP untuk memperlancar proses hukum yang berlangsung.

Menurut Nufransa, YP sama sekali tidak memiliki wewenang mengalokasikan anggaran transfer kep daerah, atau menilai usulan anggaran daerah.

“Namun, modus yang dilakukan menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN,” sambungnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan jajaran eselon 1 untuk meneliti kembali proses penyusunan dan pembahasan anggaran untuk mendeteksi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan dari atas hingga jajaran staf.

“Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara,” lanjut Nufransa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper