Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Seorang Anggota DPR, Ini Peran Mereka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang terduga tindak pidana korupsi (tipikor) yang tertangkap lewat aksi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (4/5/2018) di kawasan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang terduga tindak pidana korupsi (tipikor) yang tertangkap lewat aksi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (4/5/2018) di kawasan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan OTT tersebut terkait dengan dua hal; pertama, penerimaan hadiah atau janji serta usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.

"KPK telah melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut sejak Desember 2017 setelah mendapat informasi dari masyarakat," lanjutnya dalam konferensi pers yang diadakan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam (5/5/2018).

Dalam OTT tersebut KPK berkoordinasi dan dibantu oleh Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

KPK mengamankan total sembilan orang, berikut nama-nama yang disebutkan Saut Situmorang dalam konferensi pers, Sabtu (5/5/2018) di gedung KPK,
antara lain: AMS (anggota Komisi XI DPR), EKK (swasta), YT (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Keuangan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Pengembangan Keuangan Kementerian Keuangan), AG, DC dan DP (ketiganya swasta), serta NC dan M yang merupakan pengemudi.

Saut mengatakan pada Jumat (4/5/2018) tim KPK mendapatkan informasi mengenai akan adanya pertemuan antara AMS, EKK, YT, dan AG di sebuah restoran kawasan Bandara Halim Perdana Kusuma

"Saat pertemuan berlangsung tim menduga adanya penyerahan uang dari AG ke AMS, kemudian uang 400 juta dalam pecahan rupiah tersebut dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran," ujar Saut

Tim KPK mengamankan AMS bersama sopirnya beberapa saat setelah meninggalkan lokasi transaksi dan menemukan bukti uang sebesar Rp400 juta yang dibungkus dalam dua amplop coklat.

Lima orang lainnya yang turut hadir dalam pertemuan diamankan beberapa saat kemudian. Tujuh orang yang sudah diamankan tersebut dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Setelah mengamankan tujuh orang tersebut dan membawanya ke KPK untuk menjalani pemeriksaan awal, tim langsung bergerak dari lokasi dan mengamankan YT di kediamannya," sambung Saut.

Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni logam mulia seberat 1,9 kg, Rp1.844.500.000 (termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi), S$63.000 dan US$12.500.

KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yakni AMS yang diduga sebagai penerima, EKK, YT, dan AG yang diduga sebagai pemberi.

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam dan dilakukan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji, anggota DPR RI secara bersama-sama terkait dengan usulan dan pengembangan daerah RAPBN tahun anggaran 2018," papar Saut.

Sebagai pihak yang diduga menerima AMS, EKK, dan YT disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU no. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 11 KUHP.

Sementara AG sebagai pihak pemberi AG disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU no. 299 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah dirubah dalam UU no. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 11 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper