Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terduga Frederich Terekam CCTV Berada di IGD 15 Menit, tapi Mengaku hanya 1 Menit

Rekaman video close circuit television (CCTV) yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum di sidang perkara kasus perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo menunjukkan perbedaan keterangan waktu dengan yang disampaikan oleh saksi Frederich Yunadi sebagai saksi.
Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Frederich menyelsaikan urusan administrasi di RS Medika Permata Hijau/Bisnis-Juli Etha
Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Frederich menyelsaikan urusan administrasi di RS Medika Permata Hijau/Bisnis-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA - Rekaman video close circuit television (CCTV) yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum di sidang perkara kasus perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo menunjukkan perbedaan keterangan waktu dengan yang disampaikan oleh saksi Frederich Yunadi sebagai saksi.

Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan momen ketika seseorang dengan ciri-ciri seperti Frederich Yunadi mengunjungi ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.

Sebelum rekaman diputar, Frederich mengaku dirinya mengunjungi ruang IGD hanya selama satu menit. "Saya hanya satu menit di ruang IGD," ujar Frederich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Namun, di dalam rekaman CCTV, seseorang yang memiliki ciri-ciri sama seperti Frederich masuk dan berada di dalam ruang IGD selama lebih dari lima menit.

Frederich Yunadi yang berstatus sebagai saksi berkilah dengan mengatakan rekaman CCTV yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum adalah rekayasa.

"CCTV itu sudah direkayasa," ucap Frederich.

Dia juga meminta agar dilakukan uji forensik terhadap rekaman CCTV tersebut.

Seusai persidangan, Frederich memberikan tanggapannya mengenai bukti rekaman CCTV yang diputar Jaksa Penuntut Umum.

"Ingat, Pasal 28 UU 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, barang bukti atau penyadapan yang dilakukan tanpa dengan surat perintah terlebih dahulu, tidak dapat digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," tuturnya.

Dalam Pasal 6,  Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE yang mengatur syarat materiil persidangan, dijelaskan informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materiil yang dijelaskan di atas, maka dari itu dibutuhkan digital forensik.

Adapun, Frederich mengatakan dirinya tidak akan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang berkaitan dengan rekaman CCTV karena menganggap bukti elektronik tersebut tidak sah.

"Saya tidak akan menjawab pertanyaan terkait dengan masalah rekaman CCTV karena bukti tersebut tidak sah. CCTV itu permainan anak kecil," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper