Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tipikor e-KTP, Setnov Sebut Total Ada 10 Surat Kuasa

Setya Novanto mengatakan total terdapat sepuluh surat kuasa yang dibuat oleh Frederich Yunadi pada saat masih menjadi kuasa hukumnya.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum KPK usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum KPK usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) e-KTP Setya Novanto mengatakan total ada 10 surat kuasa yang dibuat oleh Frederich Yunadi pada saat masih menjadi kuasa hukumnya.

Dalam sidang perkara perintangan penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Frederich Yunadi, Setnov menjelaskan bahwa Frederich telah membuat surat kuasa untuk dirinya sebelum 13 November 2017.

Seperti diketahui, pada 15 November 2017 Setya Novanto dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus tipikor e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan dirinya harus hadir dalam sidang Paripurna di DPR RI. Sementara, surat kuasa yang dibuat oleh mantan kuasa hukumnya digunakan untuk izin Setya Novanto dari panggilan KPK.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2018), Setya Novanto mengatakan ketidakhadirannya di KPK pada 15 November 2017 bukan karena anjuran Frederich.

"Saya tidak hadir (di KPK) tanggal 15 bukan karena anjuran Pak Frederich, tapi karena mengikuti UUD 1945," ujar Setya Novanto yang hadir sebagai saksi.

Sebelumnya, Setya Novanto menyampaikan mantan kuasa hukumnya tersebut menganggap waktu yang dia miliki di Peradilan terlalu mepet, dan pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto tidak sah sehingga harus dibuat surat kuasa untuk melaporkan kesalahan tersebut ke kepolisian.

Terkait dengan pelaporan surat kuasa ke kantor polisi, Setya Novanto mengaku dirinya tidak pernah ikut campur. "Saya tidak ikut campur untuk urusan pelaporan surat kuasa di kepolisian, itu urusannya Pak Frederich," ujarnya.

Selain itu, pada 15 November 2017, Setya Novanto mengatakan setelah sidang Paripurna dia berdiskusi dengan Frederich Yunadi di gedung DPR mengenai kasus e-KTP.

"Diskusi tanggal 15 itu tentang proses kasus e-KTP yang menurut Pak Frederich harus di yudisial review, " jelas Setya Novanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper