Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen HKI Diminta Tolak Pendaftaran Merek Cap Kaki Tiga

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga, yang diajukan Wen Ken Drug Co Pte Ltd.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta menolak permohonan merek dan  logo  Kaki Tiga,  yang diajukan Wen Ken Drug Co  Pte Ltd.

Praktisi hukum  pada RIS & Associates Law Firm, Fattah Riphat  meminta mengungkapkan, meskipun sudah ada pencoretan merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan,  masih  terdapat pendaftaran baru atas merek tersebut dengan status pengumuman pada laman Ditjen HKI.  

“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Ditjen HKI,  pada tanggal 9 April 2018.  Kami  keberatan  atas pengumuman pendaftaran merek-merek dengan logo Kaki Tiga,” kata Fattah melalui keterangan tertulis, Rabu.

Dia menyebutkan,  pada  e-Status Kekayaan Intelektual, yang diunggah di laman Ditjen HKI,    menyebutkan bahwa perusahaan berkedudukan di Singapura itu  telah mendaftarkan merek-merek dengan logo Kaki Tiga (merek figuratif) atas nama Wen Ken Drug Co.Pte.Ltd   dengan nomor  D002015039273.

Selain itu,   turut didaftarkan  merek Cap Kaki Tiga+Logo  atas nama  Wen Ken Drug Co Pte Ltd  (D002015039268) dan  merek Cap Kaki Tiga + Logo atas nama  Wen Ken Drug Co Pte Ltd
“Kami  keberatan  karena  logo  menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang/simbol/emblem/mata uang Isle of Men.  Seharusnya permohonan itu  ditolak sesuai  ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek Tahun 2001,” ujar Fattah.

Dia meyakini  bahwa  Ditjen HKI  bakal menolak permohonan itu, karena diduga merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional ataupun internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper