Kabar24.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta menolak permohonan merek dan logo Kaki Tiga, yang diajukan Wen Ken Drug Co Pte Ltd.
Praktisi hukum pada RIS & Associates Law Firm, Fattah Riphat meminta mengungkapkan, meskipun sudah ada pencoretan merek Cap Kaki Tiga dan Lukisan, masih terdapat pendaftaran baru atas merek tersebut dengan status pengumuman pada laman Ditjen HKI.
“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Ditjen HKI, pada tanggal 9 April 2018. Kami keberatan atas pengumuman pendaftaran merek-merek dengan logo Kaki Tiga,” kata Fattah melalui keterangan tertulis, Rabu.
Dia menyebutkan, pada e-Status Kekayaan Intelektual, yang diunggah di laman Ditjen HKI, menyebutkan bahwa perusahaan berkedudukan di Singapura itu telah mendaftarkan merek-merek dengan logo Kaki Tiga (merek figuratif) atas nama Wen Ken Drug Co.Pte.Ltd dengan nomor D002015039273.
Selain itu, turut didaftarkan merek Cap Kaki Tiga+Logo atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd (D002015039268) dan merek Cap Kaki Tiga + Logo atas nama Wen Ken Drug Co Pte Ltd
“Kami keberatan karena logo menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang/simbol/emblem/mata uang Isle of Men. Seharusnya permohonan itu ditolak sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek Tahun 2001,” ujar Fattah.
Dia meyakini bahwa Ditjen HKI bakal menolak permohonan itu, karena diduga merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional ataupun internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel