Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Masyarakat Nias: Marcelinus Ingati, Mantan Ketua DPRD Nias Akali Perda

Kuasa Hukum Lembaga Masyarakat Nias Peduli Hukum dan Keadilan (LMN-PHK), Ali Yusran Gea, menilai mantan Ketua DPRD Nias, Marcelinus Ingati Nazara, telah mengangkangi peraturan daerah.
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Lembaga Masyarakat Nias Peduli Hukum dan Keadilan (LMN-PHK), Ali Yusran Gea, menilai mantan Ketua DPRD Nias, Marcelinus Ingati Nazara, telah mengangkangi peraturan daerah.

Dia mengatakan persetujuan mantan Bupati Nias, Binahati B. Baeha, dan mantan Ketua DPRD Nias tersebut terkait dengan penyertaan modal kepada PT Riau Air Lines diambil tanpa adanya ketetapan mengenai hal itu di dalam peraturan daerah (Perda).

"Jadi antara Bupati dan Ketua DPRD memberikan persetujuan penyertaan modal itu tanpa ada Perda," ujar Ali, Jumat (27/4/2018).

Terkait dengan penyertaan modal pada BUMN atau swasta, dalam ketentuan Pasal 75 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan penyertaan modal pemerintah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Di sisi lain, Ali juga menyampaikan, tidak hanya melanggar undang-undang, Binahati B. Baeha dan Marcelinus Ingati Nazara pun tidak mengindahkan evaluasi Gubernur Sumatra Utara periode 2005-2008, Rudolf Pardede, yang tidak menyertakan penyertaan modal tersebut ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2007.

"Gubernur Sumatra Utara [Rudolf Pardede] sudah mengevaluasi rencana PAPBD itu, untuk tidak menyertakan dana penyertaan modal dalam APBD. Harus ada Perda khusus. Jadi ini dikangkangi semua. Di situ pintu masuk pidananya," ujar Ali di depan gedung KPK.

Seperti diketahui, Marcelinus Ingati Nazara dilaporkan oleh LMN-PHK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/4/2018) terkait dengan korupsi dana penyertaan modal saham Pemerintah Kabupaten Nias kepada PT Riau Air Lines pada 2007.

Rencananya, minggu depan KPK akan melanjutkan proses pemeriksaan laporan LMN-PHK dengan kembali memanggil pihak pelapor ke gedung KPK.

Sejauh ini, belum ada tanggapan dari pihak terlapor, yakni Marselinus Ingati Nazara yang saat ini menjabat sebagai Bupati Nias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper