Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Setya Novanto Isyaratkan Banding

Kubu Setya Novanto mengisyaratkan akan mengajukan banding terkait putusan pidana 15 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. Maqdir Ismail, pengacara Setya Novanto mengatakan bahwa kliennya dihukum atas perbuatan orang lain yakni konsorsium PNRI yang tidak sanggup memenuhi target perekaman dan pencetakan KTP elektronik.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kedua kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kedua kanan) menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu Setya Novanto mengisyaratkan akan mengajukan banding terkait putusan pidana 15 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.

Maqdir Ismail, pengacara Setya Novanto mengatakan  kliennya dihukum atas perbuatan orang lain yakni konsorsium PNRI yang tidak sanggup memenuhi target perekaman dan pencetakan KTP elektronik.

“Tidak mungkin Pak Novanto dianggap bersalah dari perbuatan semacam itu,” ujarnya, Selasa (24/4/2018).

Dia mengatakan selain hal tersebut, cukup banyak hal lain yang bisa menjadi alasan kubu Setya Novanto jika resmi mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Salah satunya mengenai cara penghitungan kerugian negara di mana pihaknya melihat tidak ada perbandingan apapun yang jaksa penuntut umum lakukan selain berdasrkan keterangan ahli.

“Padahal kalau mau jernih melihatnya contoh adalah ketika kontrak antara PNRI dan subkontraktor nilai kontrak per KTP Rp12.000 dibandingkan kontrak antara Kemendagri dan PNRI sejumlah Rp16.000 kalau dibanding hasil perhitungan BPKP nilai dari KTP per keping Rp5000. Jadi ini sama sekali tidak fait membandingkannya,” urainya.

Meski menyatakan pikir-pikir terkait proses banding, Setya Novanto mengaku kaget dengan putusan hakim karena dia merasa tidak pernah terlibat dalam proses perencanaan penganggaran KTP elektronik. Di samping itu, dia juga mengaku telah bersikap koperatif terhadap penyidik denga membeberkan berbagai hal yang dia ketahui.

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua JPU,” ujar ketua majelis Yanto.

Karena itu, Setya Novanto dijatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Selain itu, dia juga diberikan hukuman pengganti dengan membayar uang pengganti US$7,3 juta. Jika tidak membayar pidana pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara berhak menyita harta benda miliknya untuk dilelang.

“Jika harta benda yang dilelang tidak cukup, maka terdakwa dikenakan pidana selama dua tahun penjara. Menjatuhkan pula tambahan pidana pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun,” ujarnya.

Dia pun diperintahkan untuk tetap ditahan dan masa penahanannya sejak penyidikan akan dikurangkan seluruhkan dalam pidana penjara setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper