Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Pemicu Patahnya Pipa Pertamina di Teluk Balikpapan Disita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim mengisyaratkan bakal segera menetapkan tersangka penyebab pipa PT Pertamina (Persero) patah di Teluk Balikpapan dalam waktu dekat ini, seiring penyitaan Kapal MV EverJudger oleh Mapolda Kaltim, Selasa (24/4) sore tadi.
Penyidik tengah mempelajari ukuran jangkar kapal MV Ever Judger Jumat (13/4/2018), yang masih ditahan di Teluk Balikpapan untuk keperluan penyidikan kasus patanya pipa bawah laut Kilang Pertamina. /Bisnis-Fariz Fadhillah
Penyidik tengah mempelajari ukuran jangkar kapal MV Ever Judger Jumat (13/4/2018), yang masih ditahan di Teluk Balikpapan untuk keperluan penyidikan kasus patanya pipa bawah laut Kilang Pertamina. /Bisnis-Fariz Fadhillah

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim mengisyaratkan bakal segera menetapkan tersangka penyebab pipa PT Pertamina (Persero) patah di Teluk Balikpapan dalam waktu dekat ini, seiring penyitaan Kapal MV EverJudger oleh Mapolda Kaltim, Selasa (24/4) sore tadi.

"Ini rangkaian dari penyidikan yang kami lakukan selama 21 hari untuk menelusuri adanya tindak pidana dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," jelas Direktur Dit Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani dihubungi Bisnis.

Sebelumnya, penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor 426/Pen.Pid/2018/PN.BPP, tanggal 19 April 2018 dikeluarkan. Untuk itu, Yustan mengatakan pihaknya langsung menerbitkan surat perintah penyitaan pada 23 April kemarin.

Surat pemberitahuan pun ditempel pada anjungan kapal dengan IMO Ship Number Identification 96322844 itu oleh tim penyidik.

Untuk 22 ABK MV Ever Judger yang diketahui berkebangsaan China telah dimasukkan ke dalam daftar cegah tangkal atau cekal ke kantor Imigrasi setempat atas permohonan polisi.

Para WNA disebutkan saat ini berada dalam naungan agen pelayaran kapal di Balikpapan. Adapun terkait muatan 78.000 ton batu bara di dalam kapal, polisi sebelumnya memanggil saksi dari Kementerian ESDM, kemarin lusa.

"Menurut keterangan dari pihak kapal 22 orang ini adalah kru baru. Permohonan cekal ini untuk dan sampai penyidikan kita selesai," jelasnya.

Sejauh ini kepolisian telah mengantongi bakal calon tersangka penyebab patahan pipa dari hasil penyidikan sejauh ini. "Dalam waktu dekat akan kita umumkan, tunggu gelar perkara dulu," terang dia.

Tahap penyidikan mendekati rampung seiring rekonstruksi patahan pipa juga akan dilakukan. Sejauh kasus ini dikembangkan sebanyak 54 saksi telah diperiksa. Berasal dari pihak terkait di luar MV Ever Judger, seperti Pertamina, KSOP, TNI Angkatan Laut dan sebagainya.

Adapun untuk gelar perkara, kata Yustan, selain dari internal, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri akan turut diundang.

Yustan mengatakan barang bukti berupa tiga potongan sepanjang 49 meter dengan bobot 29,5 ton saat ini telah diamankan di Jetty V milik Pertamina.

"Posisinya kami susun rapi kondisinya sama seperti saat berada di dasar laut, kami akan segera rekonstruksi," jelasnya.

Mengutip data Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut, posisi pipa patah sebelumnya ditemukan bergeser ke arah tenggara sejauh 117,34 m.

Pipa yang patah berada paling utara di antara tiga pipa lain dengan posisi horizontal. Adapun disimpulkan panjang patahan pipa berkisar 26,7 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fariz Fadilah
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper