Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka TPPO Jaringan Sudan-Indonesia Diringkus, Satu Tersangka WNA

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Sudan-Indonesia yang korbannya mencapai 244 orang.
Ilustrasi: Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (22/4)./Antara-M Rusman
Ilustrasi: Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (22/4)./Antara-M Rusman

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Sudan-Indonesia yang korbannya mencapai 244 orang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan tersangka bernama H. Budi Setiawan berperan sebagai sponsor. Budi mengurus semua yang berkaitan dengan keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tersangka kedua Mohammad Al Ibrahim yang merupakan warga negara Suriah berperan sebagai agensi. Ibrahim membiayai pembuatan visa hingga mengirim PMI ke agensi lainnya di luar negeri dari Indonesia.

Menurutnya, para korban diberangkatkan ke Dubai melalui rute penerbangan Juanda di Surabaya ke Kuala Lumpur, lalu ke Kolombo di Damaskus, setelah itu sampai di Dubai, Uni Emirat Arab.

"Korban dari jaringan ini mencapai 244 orang. Para korban tersebut dijanjikan bekerja untuk menjadi pembantu rumah tangga dengan gaji mencapai Rp4 juta per bulan di Dubai. Namun, para korban diberangkatkan sebagai PMI secara non-prosedural dengan menggunakan calling visa. Sesampainya di Dubai, ternyata tidak seluruh korban diperkerjakan di Dubai malah oleh agensi di luar negeri sana, korban dikirimkan lagi ke negara Suriah dan Sudan," tuturnya, Senin (23/4/2018).

Dia menjelaskan korban TPPO tersebut telah dikirimkan ke Suriah dan Sudan dengan dalih bahwa korban mendapatkan majikan baru di kedua negara tersebut. Menurutnya, selama bekerja, korban tidak mendapatkan upah dan bekerja melebihi waktu normal atau lebih dari 20 jam, sehingga korban tidak kuat dan kabur ke Kepolisian setempat untuk diantarkan ke KBRI Khartoum dan dipulangkan ke Indonesia pada 28 Februari 2018.

"Para tersangka sudah kami tahan dan akan kami jerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf E KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper