Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERUGIAN NEGARA: Fitra Desak Rekomendasi BPK Segera Ditindaklanjuti

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mendesak segenap pihak untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mendesak segenap pihak untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenni Sucipto mengatakan  dalam indeks hasil pemeriksaan semenster II 2017, selama 2015-2017 tepat saat kepemimpinan Joko Widodo, menunjukkan kerugian negara/ daerah yang telah ditetapkan senilai Rp2,6 triliun.

“Pada pemerintah pusat terdapat kerugian negara senilai Rp719,6 miliar dan sudah diselesaikan  Rp. 164,7 miliar, pemerintah daerah senilai Rp 1,81 triliun dan sudah diselesaikan sebesar Rp826,1 miliar,” ujarnya, Senin (23/4/2018).

KERUGIAN NEGARA: Fitra Desak Rekomendasi BPK Segera Ditindaklanjuti

Selain ada juga kerugian negara pada BUMN senilai Rp122,5 miliar dan sudah diselesaikan sebesar Rp44,5 miliar serta di BUMD sebesar Rp15,1 miliar dan sudah diselesaikan sebesar Rp44,5 miliar.

Hal ini berarti pemerintah pusat, daerah, BUMN serta BUMD harus meningkatkan upaya untuk menyelesaikan kerugian negara yang telah dipotret oleh BPK ketika melakukan pemeriksaan karena kerugian tersebut merupakan kerugian bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam IHPS itu, Fitra juga menilai pemerintah daerah perlu meningkatkan upaya untuk menyelesaikan semua rekomendasi. Pada pemerintahan Daerah, BPK memberikan 92.889 rekomendasi senilai Rp28, triliun kepada 542 pemerintah daerah. Terhadap rekomendasi tersebut, lanjutnya, jumlah yang baru ditindak lanjuti hannya sebesar Rp 3,8 triliun.

“Pada pemerintahan BUMN, BPK memberikan 4.877 rekomendasi senilai Rp 39,3 triliun, Terhadap rekomendasi tersebut, Terhadap rekomendasi tersebut, jumlah yang baru ditindak lanjuti hannya sebesar Rp2,4 triliun,” ujarnya.

Atas berbagai temuan di atas, paparnya, Fitra merekomendasikan pemerintah untuk menindak tegas pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK sesuai dengan Undang-undang No. 15/2004 tentang BPK.

Selain itu, pejabat terkait yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK untuk dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/ atau sanksi pidana .

“Meningkatnya indeks keterbukaan Indonesia untuk dijadikan momentum nasional untuk perbaikan tatakelola, terutama di pemerintah daerah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper