Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Bawaslu Dukung Larangan Mantan Narapidana Korupsi Jadi Calon Anggota Legislatif

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendukung usulan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi dimasukkan ke dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Rosa Panggabean
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendukung usulan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi dimasukkan ke dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bawaslu dalam posisi bahwa kami bersepakat bahwa calon-calon itu harus calon yang baik," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Abhan mengatakan pihaknya terus mengikuti proses diusulkannya larangan utuk mantan narapidana korupsi dalam PKPU.

Selama ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengatur mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat mengikuti pencalonan legislatif.

Selain dua tersebut, mantan narapidana setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana.

"Kami nanti mengikuti proses konsultasi. Itu draft KPU sudah disampaikan jadi kami melihat perkembangannya," tutur Abhan.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berdasarkan undang-undang pembahasan larangan itu akan dilakukan bersama dengan pemerintah dan legislatif.

"Ini tidak bicara setuju tidak setuju, nanti kita lihat pembahasannya," kata Arief.

KPU menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sehingga mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam PKPU.

Ia menegaskan bukan semua mantan narapidana yang diusulkan untuk dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif, melainkan hanya ditambahkan korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper