Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Karyawan Freeport Indonesia Tuntut Haknya Dipenuhi

Mantan karyawan PT Freeport Indonesia tetap kekeh dengan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri untuk menuntut perusahaan tambang emas itu memenuhi hak para karyawan, kendati ada proses perdamaian di tahap mediasi.
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan karyawan PT Freeport Indonesia tetap kekeh dengan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri untuk menuntut perusahaan tambang emas itu memenuhi hak para karyawan, kendati ada proses perdamaian di tahap mediasi.

Kuasa Hukum yang mengadvokasi mantan karyawan PT Freeport Indonesia Nurkholis Hidayat mengatakan bahwa tuntutan eks karyawan yang diberhentikan secara  sepihak oleh perusahaan itu meminta hak pesangon dilunasi.

"Kalau tidak tercapai berdamai pada proses mediasi, maka kami terus lanjut lagi dalam persidangan sampai tuntutan kami dipenuhi. Minggu depan, Rabu ([25/4)] proses mediasi dengan PT Freeport Indonesia," kata Nurkholis kepada Bisnis, Kamis (19/4).

Nurkholis mengutarakan bahwa dirinya memang sempat mengetahui adanya bujukan dari PT Freeport Indonesia yang menawarkan eks karyawan bekerja kembali.

Selain memperoleh kembali pekerjaan di Freeport, menurutnya, para eks karyawan juga akan menerima satu bulan gaji dan uang pensiunan. 

"Saya tidak tahu apakah ada eks karyawan terbujuk, tetapi mayoritas dari mereka kekeh dengan tuntutan apabila tidak dipekerjakan kembali tanpa syarat, kemudian mendapatkan hak gaji setelah diputus kerja atau hak pesangon setelah diberhentikan," kata dia. 

Menurutnya, kalau PT Freeport Indonesia tidak memenuhi tuntutan tersebut maka dianggap sebuah kejahatan yang harus diusut hingga tuntas. "Bujukan eks karyawan supaya bekerja kembali, itu salah satu bentuk kekalutan dari PT Freeport."

Dalam gugatan perkara bernomor 88/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, penggugat yang mewakili eks karyawan PT Freeport menuntut Freeport membayar segala kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp700,78 juta dengan rincian materiel Rp12,96 juta, immateriel Rp687,81 juta, dan jasa pengacara Rp200 juta. 

Gugatan itu dilayangkan menyusul salah satu karyawan PT Freeport Indonesia, Irwan Dahlan meninggal dunia karena sakit. Selama proses pengobatan, almarhum tidak bisa menggunakan hak kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). 

Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses mediasi kepada kuasa hukum yang ditunjuk oleh PT Freeport Indonesia.

"Ada kuasa hukum kami nanti di proses mediasi. Namun, yang jelas kami sudah ajak 3.274 karyawan yang mangkir bekerja untuk bekerja kembali, tetapi tidak mau bekerja, kami anggap itu mangkir," ujarnya. 

Dampak dari tidak ingin bekerja kembali itulah, papar Riza, membuat perusahaan tidak bisa memberikan hak BPJS kepada para eks karyawannya.

Kendati demikian, menurutnya, dia membantah kalau almarhum Irwan Dahlan tidak bisa mengakses BPJS sebelum meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper