Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah di Praperadilan, Polri Akan Kembalikan Kapal Yacht ke Equanimity Cayman

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri akan mengembalikan kapal yacht milik Equanimity Cayman setelah Polri kalah pada gugatan praperadilan yang dilayangkan perusahaan asing tersebut.
Yacht Equanimity yang sempat disita oleh Polri./Reuters
Yacht Equanimity yang sempat disita oleh Polri./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri akan mengembalikan kapal yacht milik Equanimity Cayman setelah Polri kalah pada gugatan praperadilan yang dilayangkan perusahaan asing tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan akan menghormati putusan Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang telah memutuskan agar Polri mengembalikan kapal mewah tersebut kepada Equanimity Cayman. Pasalnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum berikutnya.

"Jadi tidak mungkin ada upaya hukum lagi seperti banding, kasasi maupun PK. Putusan itu kan bersifat final, makanya kami sudah siap kembalikan kapal itu," tuturnya, Selasa (17/4/2018) malam.

Seperti diketahui, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Ratmoho telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan perusahaan Equanimity Cayman terhadap Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penyitaan kapal pesiar mewah milik Equanimity Cayman oleh Dittipideksus tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar pihak Kepolisian membatalkan surat penyitaan dan mengembalikan kapal yacht milik Equanimity kepada pemohon.

Ratmoho menyebutkan Dit Tipideksus telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penyitaan kapal mewah tersebut karena Polri hanya diminta FBI membantu menjalankan operasi gabungan, namun Polri kemudian malah melakukan perkara pidana sendiri.

"Polri telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penyitaan tersebut karena yang diminta adalah untuk melakukan operasi gabungan, tapi Polri malah melakukan perkara pidana sendiri dan berdasarkan KUHAP," ujarnya.

Kapal pesiar mewah itu disita oleh Polri pada Februari 2018, sebagai bagian penyelidikan oleh FBI atas kasus korupsi senilai miliaran dolar yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Adapun 1MDB didirikan pada 2009 oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.

Selain di AS, 1MDB juga tengah diinvestigasi di setidaknya lima negara lain termasuk Swiss dan Singapura. Dana senilai US$4,5 miliar diduga disalahgunakan oleh para pejabat 1MDB tingkat atas.

Pada Agustus 2017, Departemen Kehakiman AS berupaya menyita aset-aset dengan nilai lebih dari US$1,7 miliar yang diduga dibeli dengan dana 1MDB. Salah satunya adalah Equanimity, yacht sepanjang 92 meter yang dibeli oleh seorang warga Malaysia bernama Low, yang menjadi tokoh kunci dalam kasus yang dibuka oleh Departemen Kehakiman AS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper