Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingin Pelapor Dapat Hadiah 1% Dari Cost Recovery Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong revisi Peraturan Pemerintah No.71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) berdiskusi dengan Mantan Ketua KPK Abraham Samad ketika memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/10)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) berdiskusi dengan Mantan Ketua KPK Abraham Samad ketika memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/10)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong revisi Peraturan Pemerintah No.71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa laporan masyarakat merupakan ujung tombak pengungkapan perkara korupsi. Atas laporan tersebut, seorang pelapor berhak mendapatkan penghargaan termasuk uang sebesar dua permil dan kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

“Kami ingin dinaikkan jadi 1% saja, mudah-mudahan bisa mendorong lebih banyak pelapor karena kami harap, pelapor yang tahu peristiwa korupsi. Pelapor bisa saja orang di sekitar pelaku seperti panitia lelang, pejabat pembuat komitmen dan lain sebagainya,” ujarnya seusai pendatanganan nota kesepahaman di Kantor LPSK, Selasa (17/4/2018).

Dia menduga sedikitnya jumlah pelapor dikarenakan banyak yang belum mengetahui tentang pemberian penghargaan tersebut serta jumlah hadiah yang terlalu kecil. Sejauh ini KPK telah memberiakn hadiah kepada dua orang pelapor perkara korupsi masing-masing sebesar Rp75 juta.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan identitas pelapor suatu tindak pidana, termasuk korupsi, akan dirahasiakan oleh penegak hukum. Bahkan, untuk perkara korupsi, identitas pelapor bisa disamarkan namun dengan catatan laporan tersebut sahih dan didukung oleh berbagai bukti yang kuat.

Dalam PP 71/2000, pemberian hadiah berupa uang diatur dalam Pasal ayat 1 dan 2. Setiap pelapor baik perorangan maupun organisasi berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan dan premi.

Pada Pasal 9, besaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 ditetapkan paling banyak sebesar dua permil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan dan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper