Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Djalil: Pembagian Sertifikat Itu Tidak Ngibul

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memastikan pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo bukan tindakan ngibul.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan warga di sela-sela penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Alun-Alun Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-M Risyal Hidayat
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan warga di sela-sela penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Alun-Alun Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memastikan pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo bukan tindakan ngibul.

Menteri Sofyan Djalil, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan, melakukan sertifikasi, mengukur dan memperbaiki data pertanahan sampai 5,4 juta bidang pada 2017.

"Yang sertifikat selesai, kita berikan betul-betul itu lebih dari 5,4 juta bidang dan itu riil, bisa diaudit, ada nomornya sertifikat itu. Jadi tidak 'ngibul'," kata Sofyan saat ditemui di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dalam Program Reforma Agraria, Kementerian ATR menargetkan kepemilikan 126 juta sertifikat tanah oleh masyarakat, tetapi sejauh ini baru tercapai 51 juta sertifikat yang dimiliki masyarakat.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR menargetkan pada tahun ini dapat membagikan 7 juta sertifikat tanah, dan meningkat pada 2019 menjadi 9 juta sertifikat. Pada 2017, Kementerian ATR telah merealisasikan pembagian 5,4 juta bidang sertifikat.

Sofyan menjelaskan dengan kepemilikan sertifikat tanah, masyarakat dapat terhindar dari konflik atau sengketa tanah di kemudian hari karena ada hak legal yang mencantumkan ukuran dan batas tanah yang jelas.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses perbankan untuk mendapatkan modal usaha dengan mengagunkan sertifikatnya.

Ada pun pembagian sertifikat tanah secara massal baru bisa dilakukan mulai Juni hingga Agustus karena BPN terlebih dahulu melakukan pengukuran dan sosialisasi kepada warga.

"Begitu ditetapkan desa mana, kemudian sosialisasi. Setelah sosialisasi, masyarakat setuju pembuatan patok, lalu mengukur. Pelan-pelan nanti sertifikat massal baru bisa kita keluarkan bulan Juni, Juli, Agustus," kata Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper