Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK 2018: Calon Tunggal Berbuat Curang, Bisakah Digugat ke MK?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) khawatir hasil pemilihan kepala daerah berkontestan tunggal yang terindikasi curang tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran ketiadaan pemantau dalam negeri.
Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bisnis.com-Samdysara Saragih
Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) khawatir hasil pemilihan kepala daerah berkontestan tunggal yang terindikasi curang tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran ketiadaan pemantau dalam negeri.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menjelaskan hasil pilkada yang diikuti satu pasangan calon kepala daerah tetap memungkinkan digugat ke MK. Syaratnya, penggugat adalah pihak pemantau pilkada yang memiliki bukti terjadinya pelanggaran.

“Jadi pemantau ini sangat penting. Kalau tidak ada pemantau tidak bisa sengketa,” ujarnya dalam acara diskusi Penguatan Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilu di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Berdasarkan Peraturan MK No. 2/2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon disebutkan bahwa pemantau pilkada harus mendapatkan akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

Sengketa diajukan oleh pemantau apabila selisih antara suara ‘setuju’ dengan ‘tidak setuju’ berkisar 0,5%-2% sesuai jumlah penduduk provinsi atau kabupaten dan kota.

Dari 171 daerah penggelar pilkada serentak 2018, terdapat 15 daerah berkontestan tunggal. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Kabupaten Tapin, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Bone, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Abhan mengamati kontestan tunggal cenderung meningkat sejak pilkada gelombang pertama pada 2015, 2017, dan 2018. Pada 2015 tercatat hanya 3 daerah diikuti oleh pasangan tunggal, lalu bertambah menjadi 9 daerah pada 2017, dan 15 daerah tahun ini.

Dia juga menangkap fenomena kontestan tunggal pada pilkada serentak 2018 berbeda dengan dua penyelenggaran terdahulu. Pasalnya, 15 pasangan calon kepala daerah tersebut diusung oleh hampir seluruh kekuatan parpol di parlemen.

“Jadi sifatnya memborong partai. Apakah partai kurang kader? Padahal kan banyak juga,” katanya.

Abhan memastikan Bawaslu akan lebih kencang mengawasi 15 pilkada berkontestan tunggal. Namun, dia menegaskan lembaganya membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai pemantau maupun pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper