Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Gubernur Lampung Segera Disidang Terkait Kasus Penyuapan

Bupati Lampung Tengah Mustafa segera menjalani persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). Mustafa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK mengamankan uang 1 milyar dan ditetapkan sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). Mustafa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK mengamankan uang 1 milyar dan ditetapkan sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Bupati Lampung Tengah Mustafa segera menjalani persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik KPK telah melakukan pelimpahan tahap kedua perkara pemberian suap terhadap para wakil rakyat dari DPRD Lampung Tengah dengan tersangka Bupati Mustafa.

“Dengan demikian, dalam waktu tidak terlalu lama lagi, tersangka akan menjalani persidangan,” ujarnya, Senin (16/4/2018).

Seperti diketahui, Mustafa yang juga mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung, diduga kuat mengarahkan bawahannya untuk menyerahkan uang suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui pengajuan pinjaman daerah. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah serta memeriksa 19 orang yang diamankan, KPK menduga Mustafa mengarahkan bawahannya untuk memberikan suap.

Diduga pemberian uang untuk anggota DPRD terkait persetujuan atas pinjaman daerah senilai Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan digunakan untuk proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum. 

Untuk memperoleh pinjaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membutuhkan surat pernyataan bersama dengan DPRD sebagai persyaratan nota kesepahanan dengan PT SMI. Dalam proses pembahasan, pihak DPRD diduga meminta dana sebesar Rp1 miliar.

Atas arahan bupati, bawahannya berhasil mendapatkan Rp900 juta dari kontraktor swasta sedangkan sisanya didapatkan dari dana taktis pemerintah setempat.

Dalam berkomunikasi muncul kode cheese atau keju sebagai sandi agar DPRD mau menandatangani surat persetujuan tersebut. Pada OTT itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai pihak pemberi. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga dan seorang wakil rakyat setempat berinisial Rus. Sebagai penerima suap, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999, yang diperbaharui melalui UU No.20/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper