Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg? Komisi II Tagih Konsistensi KPU

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menagih konsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan norma-norma UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (tengah) dikawal petugas saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam./ANTARA-Puspa Perwitasari
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (tengah) dikawal petugas saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menagih konsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan norma-norma UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasalnya, lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah mencantumkan dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Pemilu Legislatif 2019 bahwa mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Padahal, UU Pemilu membolehkan bekas terpidana maju sebagai caleg asalkan mengumumkan secara terbuka kepada publik pernah dihukum.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengingatkan bahwa PKPU tidak boleh mengandung norma yang bertentangan dengan UU Pemilu. Dia khawatir beleid KPU akan dibatalkan bila sampai digugat ke Mahkamah Agung (KPU). 

KPU, kata politisi Partai Golkar ini, seharusnya mempertahankan konsistensinya seperti saat menolak membuat RPKPU untuk mengatur penggantian calon kepala daerah tersangka korupsi. Walaupun didesak pemerintah, KPU bersikukuh tidak mau mengakomodasi penggantian calon kepala daerah di tengah jalan karena melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Kasusnya sama, pembuatan norma baru di luar yang diatur UU. Masa yang sana ditolak, yang ini mau dibuat?” ujar Zainudin di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Dia dapat memaklumi ide melarang bekas terpidana korupsi sebagai caleg. Apalagi, sejumlah aktivis anti korupsi meminta KPU agar eksplisit membuat larangan tersebut sehingga kelak lembaga legislatif diisi oleh figur-figur bersih.

“Tetapi, salurannya adalah dengan mengubah UU. Jangan sampai menabrak UU yang ada,” tutur Zainudin.

Semula, hari ini RPKPU tentang Pencalonan Pileg 2019 akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, pembahasan urung terlaksana karena perwakilan Kemendagri tidak dapat menghadari rapat.

“Kalau tidak ada perwakilan dari pemerintah, rapat tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai ada waktu yang cocok,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper