Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Mulai Senin (16/4), Terakhir 4 Mei 2018

Para calon jamaah haji Indonesia 1439 H/2018 M sudah bisa membayar pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai Senin, 16 April 2018 hingga 4 Mei 2018 di bank yang ditunjuk pemerintah.
Sejumlah jamaah haji beraktifitas di area Masjid Nabawi, Madinah./Istimewa-Kemenag
Sejumlah jamaah haji beraktifitas di area Masjid Nabawi, Madinah./Istimewa-Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA-Para calon jamaah haji Indonesia 1439 H/2018 M sudah bisa membayar pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai Senin, 16 April 2018 hingga 4 Mei 2018 di bank yang ditunjuk pemerintah.

Bagi calon jamaah haji reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta harus menyetor untuk pelunasannya adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori, mengatakan dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui bank penerima setoran BPIH yang ditunjuk BPKH.

“Pelunasan BPIH bagi jamaah haji regular dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dilaksanakan serentak pada tanggal tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (15/4/2018).

Menurutnya, pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai 16 April sampai dengan 4 Mei 2018, diperuntukkan bagi jamaah yang melakukan pelunasana BPIH tahun 1438 H/2017 M atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan.

Dia juga menjelaskan Pelunasan tahap pertama juga berlaku bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji 1439 H/2018 M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah

Jika sampai berakhirnya masa pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, lanjutnya, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka pada 16-25 Mei 2018.

Adapun pelunasan tahap kedua tersebut diperuntukkan bagi calon jamaah dengan kriteria tertantu yaitu :

Pertama, jamaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama.

Kedua, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah

Ketiga, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama.

Keempat, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 orang pendamping

Kelima, cadangan yang berasal dari jamaah haji yang berhak lunas tahun 1440 H/2019 M sebanyak 5%.

Adapun kuota jamaah haji Indonesia tahun 1439 H/2018 M berjumlah 221.000 orang yang terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 kuota jamaah haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper