Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenggak Miras Oplosan, Korban Tewas Terus Berjatuhan

Korban tewas akibat nenggak minuman keras oplosan terus berjatuhan dan kini jumlahnya bertambah dari 82 orang menjadi 89 orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto (tengah) memperlihatkan sampel beras oplosan bersama Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Irawan David Syah di Markas Polda Sumsel, Palembang, Jumat (28/7/2017). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto (tengah) memperlihatkan sampel beras oplosan bersama Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Irawan David Syah di Markas Polda Sumsel, Palembang, Jumat (28/7/2017). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Korban tewas akibat nenggak minuman keras oplosan terus berjatuhan dan kini jumlahnya bertambah dari 82 orang menjadi 89 orang.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan jumlah korban tewas akibat kasus miras oplosan bertambah. "Bertambah tujuh orang (tewas) di Jabar. Awalnya di Jabar 51 tewas, sekarang jadi 58 orang," ungkap Setyo Wasisto di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Sementara itu, di wilayah DKI Jakarta tidak ada penambahan jumlah korban tewas. "Di DKI masih 31 korban tewas," katanya.

Setyo mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan Polda Jabar, bahwa di sebuah rumah di Kabupaten Bandung, ditemukan ruang bawah tanah yang diduga digunakan untuk meracik miras oplosan.

Selain untuk meracik miras oplosan, ruangan tersebut juga digunakan untuk mengemas minuman haram tersebut.

Polisi pun masih menyelidiki dugaan adanya jaringan dalam peredaran miras oplosan yang berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung cairan metanol ataupun etanol itu.

Polri, melalui Operasi Cipta Kondisi tengah gencar menggelar razia miras ilegal. Hal tersebut merupakan perintah Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang menargetkan Indonesia terbebas dari miras ilegal sebelum bulan suci Ramadhan.

"Perintah Wakapolri kepada seluruh kapolda untuk melakukan operasi miras ilegal. Kalau (menjual miras) tanpa izin BPOM, akan ditindak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper