Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Sebut Mendagri Gamawan Fauzi Paling Bertanggung Jawab

Kementerian Dalam Negeri disebut sebagai pihak yang paling berperan dalam rangkaian perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum./Antara
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri disebut sebagai pihak yang paling berperan dalam rangkaian perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negerilah yang mengusulkan perubahan pembiayaan proyek KTP elektronik dari semula menggunakan pinjaman luar negeri menjadi rupiah murni yang bersumebr dari APBN.

Usulan perubahan tersebut, lanjutnya, digodok oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Untuk mengubah skema pembiayaan tersebut, pihak DPR hanya dimintai persetujuan. Karena itu, dia membantah bahwa telah melakukan intervensi penganggaran program tersebut.

“Karena itu, saya tidak melakukan intervensi terkai tpenganggaran karena DPR hanya berwenang memberikan persetujuan,” ujarnya Jumat (13/4/2018).

Gamawan Fauzi yang menjabat Menteri Dalam Negeri saat pelaksanaan proyek ini disebut oleh M.Nazaruddin menerima aliran dana uang megakorupsi tersebut. Keterangan para saksi dalam rangkaian perkara ini ada yang sesuai dengan beberapa peristiwa pendukung terkait penerimaan uang oleh Gamawan Fauzi di antaranya, pertemuan antara Azmin Aulia, adik dari Gamawan, dengan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Narogong dan terdakwa Irman.

Azmin pada pertemuan itu menyampaikan bahwa Irman akan menjadi Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Ada juga pertemuan Azmin dengan Andi Narogong dan Paulus Tanos sebagai seorang pengusaha yang dekat dengan Gamawan. Pertemuan tersebut terjadi di Hotel Ritz Carlton dan membahas mengenai keikutsertaan Azmin dalam proyek penerapan KTP elektornik.

Penuntut umum juga menyebutkan kesaksian mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dalam sidang yang memperkuat adanya penerimaan uang kepada Gamawan. Saat memberikan keterangan di persidangan, Diah mengatakan bahwa dia pernah mendengar Andi Narogong mengeluhkan sikap terdakwa Irman yang sering meminta uang kepadanya untuk diserahkan kepada Gamawan.

Dalam materi tuntutan Irman dan Sugiharto, penuntut umum juga mengungkapkan soal uang tunai dari Afdal Noverman sebesar Rp1 miliar. Hal ini memperkuat adanya aliran dana ke Gamawan.

“Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi sempurna dengan dibelinya aset Paulus Tanos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar. Aset yang dimaksud adalah ruko dan tanah milik Tanos yang merupakan dirut PT Sandipala Arthaputra,” paparnya. 

Penuntut umum menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu-kesatuan peristiwa yang menunjukan adanya pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya Azmin, sehingga keterangan Nazaruddin soal pemberian uang kepada Gamawan Fauzi, itu memang benar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper