Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Beberkan Prestasi Politiknya di Sidang Pledoi

Setya Novanto mengatakan bahwa dia telah melakukan banyak hal untuk bangsa dan negara.
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018)./Antara-Wahyu Putro A
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com,JAKARTA - Setya Novanto mengatakan bahwa dia telah melakukan banyak hal untuk bangsa dan negara.

Dalam pengantar nota pembelaan yang dia bacakan di hadapan majelis hakim perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, Jumat (13/4/2018), terdakwa Setya Novanto mengatakna bahwa berkat kerja kerasnya, dia mendapatkan banyak pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak.

“Semua apresiasi dari berbagai pihak saya tuliskan dalam buku yang akan saya bagikan ke pengunjung sidang,” ujarnya.

Dia membeberkan kiprahnya di dunia politik bermula ketika dia menjadi wakil rakyat untuk periode 1999-2004 pada daerah pemilihan NTT, dari Partai Golkar. Pada tiga pemilihan selanjutnya, dia kembali mendapatkan mandat dari para konstituennya.

Di tubuh Partai Golkar pun dia banyak meraih jabatan dan penghargaan mulai dari bendahara, ketua fraksi hingga ketua umum ketika mulai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berharap berbagai presitasi yang disematkan padanya menandai bentuk pengorbanan dan dedikasinya bagi Indonesia.

Dua pekan sebelumnya, politisi ini dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan dendan sebesar US$7,4 juta dengan memperhitungkan pengembalian uang Rp5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda maka terdakwa menjalani pidana selama tiga tahun,” ujar penuntut umum.

Tidak hanya itu, dia juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemidanaan. Pencabutan hak politik ini dikarenakan dia merupakan seorang wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat namun mencederai kepercayaan pemilih dengan melakukan tindakkan koruptif.

Setya Novanto pun dianggap tidak pantas memperoleh status justice collabolator karena dalam persidangan tidak kooperatif dan mengakui perbuatan koruptifnya meski awalnya status tersebut diajukan olehnya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berakibat massif serta mengancam kedaulatan pengelolaan data kependudukan dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar dan terdakwa tidak kooperatif baik dalam penyidikan maupun persidangan,” ujar penuntut umum .

Dalam uraian tuntutan, penuntut umum menilai bahwa pertemuan di Hotel Gran Melia yang dihadiri oleh Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto serta Diah Anggaraini dari Kementerian Dalam Negeri, merupakan momen pertemuan kepentingan antara para pihak. Andi sebagai pengusaha yang ingin mendapatkan proyek, berjumpa dengan Irman dan Sugiharto selaku pelaksana program dan Setya Novanto selaku wakil rakyat dan Ketua Fraksi Partai Golkar yang bisa memberikan pengaruh dalam proses penganggaran di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper