Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahri : KPK Tak Mampu Proses Kasus Century Akibat Konflik Kepentingan

Banyaknya konflik kepentingan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lembaga itu tidak mampu memroses kasus Bank Century yang telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA--Banyaknya konflik kepentingan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat lembaga itu tidak mampu memroses kasus Bank Century yang telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut.

Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar KPK melanjutkan penyidikan skandal korupsi Bank Century.

Fahri mengatakan dengan adanya konflik kepentingan itu maka KPK sudah tidak layak untuk menindaklanjuti proses penanganan hukum kasus tersebut. Penanganan kasus itu, ujarnya, lebih baik diambil alih oleh Mabes Polri.

“Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini. Di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus Century kemudian tidak diproses oleh lembaga tersebut,” ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (12/4).

Apalagi, lanjut Fahri, dari unsur pimpinan KPK ada yang menjadi lawyer dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout (Century).

“Dan dulu saat Kabareskrimnya Susno Duadji, kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya. Tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus Angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian di serahkan ke KPK,” ujarnya.

Akan tetapi, meski sudah terbukti, kasus yang umurnya sudah hampir 10 tahun ini tidak dijalankan KPK. Untuk itu, Fahri menilai selayaknyalah Mabes Polri yang mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu ditangani Susno Duadji.

PN Jaksel belum lama ini mengabulkan gugatan pra peradilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper