Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Berat Distributor dan Pembuat Miras Oplosan

Hukum seberat-beratnya kepada distributor dan pembuat minuman oplosan yang telah menewaskan banyak orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto (tengah) memperlihatkan sampel beras oplosan bersama Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Irawan David Syah di Markas Polda Sumsel, Palembang, Jumat (28/7/2017). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto (tengah) memperlihatkan sampel beras oplosan bersama Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Irawan David Syah di Markas Polda Sumsel, Palembang, Jumat (28/7/2017). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Hukum seberat-beratnya kepada distributor dan pembuat minuman oplosan yang telah menewaskan banyak orang.

BACA JUGA: Semua Kapolda Diberi Waktu 19 Hari Tuntaskan Kasus Miras Oplosan

"Hukuman lebih berat patut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang," Kata anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Politisi Partai NasDem itu juga meminta agar razia terhadap minuman terlarang ini harus dilakukan secara berkala, tak hanya ketika muncul korban tewas.

Dia mengapreasiasi langkah tanggap kepolisian dalam penanganan kasus minuman keras oplosan ini.

Sebab, kata dia, seperti kata Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin, 82 orang yang meninggal dunia dalam waktu sepekan akibat menenggak minuman keras merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan keterangan Syafruddin, korban tewas tersebar masing-masing 31 orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara 51 orang lainnya di wilayah Jawa Barat.

Menurut dia, langkah Wakapolri yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan mengungkap sampai ke akarnya patut diapresiasi. "Tapi, yang menjadi catatan, bukan hanya Polri yang harus ambil bagian dalam memerangi minuman oplosan," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan. "Peran aktif RT dan RW dalam pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif," tuturnya.

Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus minuman keras oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP. Jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terbukti tak membuat gentar para pengoplos minuman keras mendistribusikan hasil karyanya ke masyarakat.

Sahroni pun meminta pengawasan terhadap kimia yang dijual bebas lebih diperketat, seperti etanol dan metanol yang menjadi bahan dasar minuman keras oplosan.

Sepeti diberitakan media, khusus di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berdasarkan data yang dimutakhirkan pada Rabu (11/4) malam, total korban minuman keras oplosan mencapai 189 orang, terdiri atas 188 laki-laki dan seorang perempuan, sebanyak 38 orang di antaranya tewas.

Semua korban dirawat di tiga rumah sakit, yakni RSUD Cicalengka, RSUD Ebah Majalaya, dan RS AMC Cileunyi, sejak Jumat pekan lalu.

Jawa Barat menjadi salah satu "daerah merah" peredaran minuman keras oplosan. Pada Januari lalu, tercatat sembilan orang tewas akibat mengonsumsi minuman keras oplosan di Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper