Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasca Dieselgate, UE Fasilitasi Konsumen untuk Gugat Perusahaan

Uni Eropa berencana memberikan kekuatan lebih kepada konsumen untuk menggugat perusahaan, seperti Volkswagen, setelah skandal Dieselgate memperlihatkan otoritas perlindungan konsumen tidak cukup berdaya menahan kecurangan perusahaan.
Bendera Uni Eropa/Reuters
Bendera Uni Eropa/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Uni Eropa berencana memberikan kekuatan lebih kepada konsumen untuk menggugat perusahaan, seperti Volkswagen, setelah skandal Dieselgate memperlihatkan otoritas perlindungan konsumen tidak cukup berdaya menahan kecurangan perusahaan.

Hal itu tertuang dalam proposal yang diajukan pejabat eksekutif UE pada Rabu (12/4/2018) yang berisi bahwa UE akan menjamin kelompok konsumen dapat melakukan aksi kolektif sebagai klien dan memberikan kekuatan lebih untuk otoritas perlindungan konsumer dalam  memberikan sanksi bagi pelanggar peraturan.

“Dalam dunia globalisasi di mana perusahaan besar mendapatkan keuntungan yang tinggi dari setiap konsumen, kita harus menyetarakan levelnya,” kata Komisioner Kehakiman Eropa Vera Jourova, seperti dikutip Reuters, Rabu (12/4/2018).

Pasalnya, Brussels tengah fustasi dengan atas kelalaian industri besar, seperti sektor teknologi dan pembuat otomotif.

 Adapun denda yang harus dibayar untuk pelanggaran akan dinaikkan menjadi 4% dari omzet tahunan perusahaan yang dianggap telah menginjak hak-hak konsumen,

“Otoritas konsumen akan mendapatkan kekuatan untuk menghukum pelanggar. Tidak bisa murah untuk kecurangan tersebut,” tambah Jourova.

Para pembuat kebijakan Uni Eropa mengungkapkan, setelah Volkswagen tertangkap menggunakan software untuk menyurangi tes emisi dari otoritas AS.

Mereka menyadari masih memiliki kekurangan untuk membuktikan bahwa pemilik mobil di Benua Biru menerima kompensasi yang sama seperti yang ditawarkan untuk klien di Negeri Paman Sam.

Berbeda dari hukum di AS, aturan baru ini tidak memberikan hak untuk menggelar aksi bagi firma hukum, alih-alih memberikannya kepada kelompok masyarakat. Untuk saat ini, jalur hukum hanya berlaku bagi beberapa negara anggota UE saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper